admin – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Fri, 31 May 2024 01:43:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png admin – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 Tri Nurandi Sinaga Menjabat Kasi Datun Kejari Tanggamus Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Fri, 31 May 2024 01:43:38 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8855

Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung resmi berganti pada, Rabu (22/5/2024). Pergantian Kasi Datun Kejari Tanggamus,  ini dilakukan di Aula Kejari Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus

Kasi Datun Kejari Tanggamus yang sebelumnya diajabat oleh Vita Hesti Ningrum resmi diambil alih oleh Tri Nurandi Sinaga.

Dimana untuk saat ini Vita Hesti Ningrum akan berpindah tugas di Kejari Pesawaran dan memegang jabatan sebagai Kasi Datun.  Sementara itu, Kasi Datun Kejari Tanggamus yang baru bernama Tri Nurandi Sinaga sebelumnya bertugas di Kejari Jakarta Utara.

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nurmajayani. kegiatan ini turut dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang Topo Dasa Wulan.

Kajari Tanggamus Nurmajayani mengatakan, Kasi Datun harus aktif turun ke bawah. Sehingga, Kasi Datun bisa melakukan ssosialisasi tugas serta fungsinya ke masyarakatan Tanggamus.

“Sosialisasikan mengenai apa itu peran datun selaku jaksa pengacara negara (JPN), harus sering turun ke bawah dalam melayani masyarakat,” ucap Nurjayani. Lanjut dia, Kasi Datun juga merupakan JPN yang sifatnya sosialisasi produk hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dirinya juga turut mengucapkan rasa terimakasih kepada Kasi Datun Kejari Tanggamus sebelumnya.Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Vita Hesti Ningrum selaku Kasi Datun Kejari Tanggamus sebelumnya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Vita Hesti Ningrum atas kinerja selama ini yang sudah banyak membantu dengan kinerja yang baik,” tandasnya.

Dirinya berharap, Vita Hesti Ningrum bisa suskes di tempat penugasan yang baru yaitu di Kejari Pesawaran, Lampung.Ia juga turut meminta kepada Vita Hesti Ningrum untuk selalu menjalankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kajari Tanggamus Nurmajayani juga mengatakan, pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi. Selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan, untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejari Tanggamus.

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
Kasi Datun Vita Hestingrum SH, MH, Jadi Narasumber Giat Pelatihan Vocational Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narasumber-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narasumber-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus/#respond Wed, 29 Nov 2023 10:31:05 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8846 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Vocational Pengolahan Buah Pala yang diadakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, di Urban Style Hotel, Pringsewu, Rabu (28/11/2023).

Acara Pelatihan Vocational dalam kegiatan pendidikan dan latihan perkoperasian (Peningkatan Kapasitas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil-PK2UMK) di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus itu, dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Tanggamus Vita Hestingrum SH, MH didampingi Jaksa Fungsional Ayu Wulandari SH sebagai Narasumber, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus Ismail serta 30 Wirausaha Pengolahan Buah Pala se Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, mewakili Kadis Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Hj. Retno Noviana Damayanti, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ismail mengatakan, pengembangan peran UMKM di Kabupaten Tanggamus tersebar di 20 (dua puluh) Kecamatan dengan jumlah sekitar 27.751 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.

“Pengembangan UMKM di Kabupaten Tanggamus mengalami kemajuan yang pesat dan telah memberikan dampak yang positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, namun disisi lain terdapat permasalahan yang menonjol di dalam pengembangannya antara lain kurangnya standar kompetensi pelaku UMKM, kurangnya promosi dan belum maksimalnya Manajemen Usaha Kecil, Keuangan Sederhana serta Manajemen Pemasaran, rendahnya mutu dan pengelolaan kemasan hasil produksi, kurangnya Modal Kerja dan peralatan untuk menopang kegiatan usaha, serta belum terpenuhinya Standarisasi Kesehatan Pangan dan Keamanan Pangan pada produk makanan dan minuman,” kata Ismail.

Dari Permasalahan tersebut, lanjut Ismail, maka sungguh tepatlah diadakannya Pelatihan UMKM. Dan para pakar yang diundang untuk menjadi Narasumber adalah memang berkompeten mencari solusi, melakukan pembinaan, memberikan pemahaman, pembelajaran, pengetahuan kepada para peserta sehingga peserta nantinya dapat mengetahui bagaimana cara membuat dan mengelola produk bermutu, berkualitas dan mampu berdaya saing.

“Tujuan akhir dari pelatihan ini adalah meningkatkan pendapatan pelaku koperasi danUMKM, khususnya dalam wirausaha Pengolahan Buah Pala. Kalau ini dilakukan, diharapkan kemiskinan turun, pendapatan naik sehingga permasalahan ekonomi kita akan dapat terselesaikan dengan kesejahteraan warga,” ungkap Sekdis.

Sementara itu, Kasi Datun Vita Hestiningrum, SH, MH, mengatakan, Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berhak menerima layanan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kemenkop dan UKM dengan mencantumkan nomor induk usaha dan dokumen hukum terkait,” kata Vita Hestiningrum.

Ditegaskan Kasi Datun, Pelayanan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selanjutnya, Kemenkop UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No 7/2021.

“Struktur ekonomi Indonesia didominasi oleh pelaku UMKM. Sebagian besar dari mereka menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti kredit macet, wan prestasi, dan utang-piutang lantaran karakteristiknya,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Vita Hestiningrum, dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, pemerintah wajib memberikan akses perlindungan hukum.

“Salah satunya diimplementasikan dalam program layanan bantuan dan pendampingan hukum pada pelaku usaha mikro dan kecil,” pungkasnya.

 

Sumber : https://lampung.kejarfakta.co/ekonomi/45525/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narsum-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narasumber-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus/feed/ 0
Kepala Kakon Banding Ikut Sosialisasi Hukum Terpadu Dengan Tema “Jaga Desa” https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kakon-banding-ikut-sosialisasi-hukum-terpadu-dengan-tema-jaga-desa/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kakon-banding-ikut-sosialisasi-hukum-terpadu-dengan-tema-jaga-desa/#respond Mon, 06 Nov 2023 03:54:17 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8838 Pemerintah Pekon (desa) Banding kecamatan Bandar Negeri Semuong, mengikuti Sosialisasi Hukum Terpadu dengan yang bertema tema”Jaga Desa” bagi aparatur Pekon (desa) Banding.

Sementara kegiatan sosialisai hukum berlangsung di balai pekon (desa) banding yang di hadiri oleh Kejaksaan Negeri KEJARI Tanggamus, Kabag Hukum, Camat Bandar Negeri Semuong, Kapolsek Wonosobo, Inspektorat, Dinas PMD Pendamping Desa serta segenap jajaran aparatur pekon (desa).

Sementara diselenggarakan kegiatan sosialisasi hikum tersebut supaya memberikan pengetahuan seputar hukum agar sadar hukum, sehingga tercipta masyarakat berbudaya dan cerdas hukum.

Kepala pekon (desa) banding Mansurni menuturkan harapan nya kepada aparatur pekon (desa) dan segenap masyarakat suoaya tetap menjaga kondusifitas menjelang pesta demokrasi pemilu 2024 yang akan datang

Lebih lanjut Mansurni mengatakan dengan adanya sosialisasi hukum semoga kita semua bisa memahami dan taat terhadap hukum yang berlaku di republik indonesia hususnya di pekon (desa) banding ini.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kakon-banding-ikut-sosialisasi-hukum-terpadu-dengan-tema-jaga-desa/feed/ 0
Suasana Haru Perpisahan Yunardi, S.H., M.H Lepas Jabatan sebagai Kajari Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/suasana-haru-perpisahan-yunardi-s-h-m-h-lepas-jabatan-sebagai-kajari-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/suasana-haru-perpisahan-yunardi-s-h-m-h-lepas-jabatan-sebagai-kajari-tanggamus/#respond Mon, 06 Nov 2023 03:49:55 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8835 Yunardi, S.H., M.H resmi melepas jabatan sebagai Kajari Tanggamus. ia akan menempati posisi baru sebagai Asisten Tindakan Pidana Umum (Aspidum) di Kejati Maluku. Yunardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai Kejari Tanggamus.

Hal itu disampaikan Yunardi dalam acara perpisahan dengan pegawainya. Acara itu berlangsung dengan suasana haru.

“Pada sore hari ini saya pribadi beserta keluarga tidak ada yang bisa kami sampaikan kecuali ucapan terima kasih”.

Selama ia menjabat sebagai Kajari Tanggamus, kata dia, seluruh staf telah bekerja dengan sangat baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Cabang Talang Padang.

“Karena atas support kalian semua dan motivasi kalian semua selama dua tahun ini sudah melewati suka dan duka yang ada,” ucapnya.

Tak lupa, Yunardi juga turut berterima kasih kepada awak media. Ia mengungkapkan, tanpa bantuan dari rekan pers, Kejari Tanggamus tidak akan sebesar saat ini.

Yunardi turut mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh staf Kejari Tanggamus dan Kejari Cabang Talang Padang.

“Karena tidak ada satu pun niat saya dan lain-lain untuk menyakiti hati rekan-rekan semua ini hanya untuk kebaikan kita bersama,” ucap Kajari.  Kajari Yunardi juga berharap perpindahannya bukanlah sebuah perpisahan.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/suasana-haru-perpisahan-yunardi-s-h-m-h-lepas-jabatan-sebagai-kajari-tanggamus/feed/ 0
Bidang Intelijen Kejari Tanggamus Raih Peringkat III Capaian Kinerja se Kejati Lampung https:https://kejari-tanggamus.go.id/bidang-intelijen-kejari-tanggamus-raih-peringkat-iii-capaian-kinerja-se-kejati-lampung/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/bidang-intelijen-kejari-tanggamus-raih-peringkat-iii-capaian-kinerja-se-kejati-lampung/#respond Mon, 06 Nov 2023 03:44:54 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8831 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus meraih peringkat III dalam penilaian Capaian Kinerja se Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Capaian tersebut diumumkan pada saat Briefing Evaluasi Kinerja Kejari se wilayah Lampung yang berlangsung di Aula Kejari Lampung Utara, Kamis 19 Oktober 2023.

Selain bidang intelijen, Kejari Tanggamus juga meraih peringkat III Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta peringkat V pada Bidang Pembinaan dari Kejati Lampung.

Menanggapi pencapaian itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono, S.H., M.H mewakili Kajari Tanggamus Yunardi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Lampung atas diraihnya peringkat III.

“Apa yang diraih ini patut untuk disyukuri. Dengan penilaian kinerja ini, dapat dijadikan barometer dari hasil kinerja kami selama ini, dan tentunya kami juga akan terus berusaha meningkatkan kinerja di Kejari Tanggamus, khususnya bidang intelijen agar menjadi lebih baik lagi kedepannya,”

Pencapaian ini, tidak terlepas dari dukungan serta sinergitas semua elemen dan pihak-pihak terkait yang ada di Kabupaten Tanggamus dengan Kejari Tanggamus.

Apriyono menyatakan bahwa penilaian kinerja tersebut juga berkat kekompakan semua tim kejaksaan yang ada di Kejari Tanggamus.

Ia berharap dengan bantuan semua pihak terutama para jurnalis di Kabupaten Tanggamus dapat terus mendukung semua program di Kejari Tanggamus dengan cara ikut menyosialisasikan kepada seluruh kalangan masyarakat Tanggamus.

“Hal itu agar program-program kami di Kejari Tanggamus dapat dirasakan manfaatnya, utamanya berkaitan dengan pemahaman dan penanganan hukum di Kabupaten Tanggamus”.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/bidang-intelijen-kejari-tanggamus-raih-peringkat-iii-capaian-kinerja-se-kejati-lampung/feed/ 0
Jadi Tahanan Kota Kakon Way Nipah Penganiayaan Wartawan di Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:40:07 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8815 Polres Tanggamus secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, ke Kejari pada Senin (21/8/2023). Tersangka Aprial selaku kepala Pekon Way Nipah pelaku penganiayaan wartawan beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tanggamus. Perkaranya saat ini dinyatakan lengkap alias P21.

Saat ini tersangka Aprial Kakon Way Nipah telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Namun sayangnya lagi, tersangka penganiayaan terhadap wartawan tersebut tidak ditahan oleh Kejari dengan berbagai dalih, salah satunya karena sebagai kepala pekon.

“Untuk penahanan tersangka terkait kasus penganiayaan ini, dilakukan penahanan kota. Ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan kota, pertama tersangka kooperatif dan kedua terkait pekerjaannya sebagai kepala pekon,”ungkap Apriyono Kasi Intelejen Kejari Tanggamus dikonfirmasi awak media.

Namun demikian tandasnya, penahanan kota hanya berlaku selama 20 hari sejak pelimpahan. Kejari sendiri mengagendakan paling lambat Senin 28 Agustus 2023 mendatang berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus.

Apri juga dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tersangka hanya dijerat pasal UU KUHP terkait penganiayaan. Tersangka ditegaskan tidak dijerat dengan UU Pers, hal itu sesuai pelimpahan dari Polres Tanggamus.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/feed/ 0
Kasus Budidaya Lebah Madu, Tim Kejari Tanggamus dan Auditor Kejati Lampung Cek Lokasi https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasus-budidaya-lebah-madu-tim-kejari-tanggamus-dan-auditor-kejati-lampung-cek-lokasi/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasus-budidaya-lebah-madu-tim-kejari-tanggamus-dan-auditor-kejati-lampung-cek-lokasi/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:38:29 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8812 Didampingi Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung cek ke lokasi area budidaya lebah madu di kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Rabu (16/08/2023). Hal itu guna proses pengembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, yang telah menyeret satu orang tersangka berinisial BW, yang saat ini sedang menjalani masa penahanan. Diketahui BW merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, bahwa hal itu dilakukan oleh gabungan dari dua elemen kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, dan Kejaksaan Tinggi Lampung. “Kita meminta langsung Tim Auditor dari Kejati Lampung untuk menjustifikasi terkait kerugian uang negara, dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang sudah kita periksa di tingkat Penyidikan, untuk klarifikasi dan lebih memantapkan lagi, terkait dengan kepastian kerugian uang negara,” tegas Yunardi.

Pada kesempatan itu Kajari Tanggamus, juga menyampaikan harapannya kepada awak media yang hadir di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Mohon do,a nya kepada teman-teman semua, beri kesempatan kepada tim penyidik, untuk terus bekerja melakukan pengembangan kasus tersebut,” harapnya. Di hubungi melalui via seluler, salah satu narasumber media ini menerangkan, bahwa kedatangan Tim tersebut hanya audit fisik saja, untuk pembuktian bahwa proyek budi daya lebah madu memang ada dan sudah tidak terpelihara/terbengkalai.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun media ini, bahwa jumlah KTH yang menerima bantuan budidaya lebah madu berjumlah 13 KTH. Sedangkan yang sudah bergulir ke proses hukum baru 4 KTH. Terkait kasus tersebut, diduga akan menyeret beberapa oknum pejabat Dinas Kehutanan provinsi Lampung, dan salah satunya yaitu Kepala KPHL Batutegi Qodri, yang diketahui beberapa bulan terakhir tidak pernah masuk kerja.

Keterlibatan Qodri dalam kasus ini sebelumnya disampaikan oleh BW di kediamannya beberapa waktu lalu. Bahwa Qodri pernah menerima uang setoran sebesar 37 % dari total anggaran 800 juta rupiah, yang dititipkan melalui Syarif Hidayat selaku pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasus-budidaya-lebah-madu-tim-kejari-tanggamus-dan-auditor-kejati-lampung-cek-lokasi/feed/ 0
Dugaan Korupsi DAK 2021 Bantuan Budidaya Lebah Madu, Kejari Tanggamus Memanggil Saksi pada Dinas Kehutanan Lampung https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:32:38 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8809 Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah memulai pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program budidaya kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta. Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rustam Effendi, dan Staf Bagian Keuangan Dinas Kehutanan, Marsel Dwisanto, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan dengan nomor SP-105/L.8.19/Fd.2/06/2023 yang dikeluarkan atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Print-04/L.8.19/Fd.2/06/2023. Kejari Tanggamus juga mengucapkan terima kasih kepada publik, media, dan semua pihak terkait atas perhatian terhadap perkara ini. “Kami mengharapkan dukungan terus menerus dari masyarakat, media, dan lembaga terkait agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” jelas Apriyono. Sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo, memberikan tanggapan terkait video yang viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pengancaman.

Dalam video tersebut, terdapat pernyataan seorang anggota DPRD Tanggamus yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan, terdapat foto anggota DPRD tersebut sedang duduk di dalam sebuah ruangan. Basuki Wibowo menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kegiatan budidaya lebah tersebut. Ia juga menyatakan memiliki bukti yang mendukung pernyataannya. Menurutnya, setiap kelompok penerima program budidaya menerima dana sebesar Rp200 juta.

Share : Basuki Wibowo, yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi PDIP dan juga Ketua KTH I, mengakui bahwa total alokasi dana yang diterima mencapai Rp 800 juta, yang dialokasikan untuk 4 kelompok tani hutan. Namun, ia mengklaim bahwa terdapat potongan sebesar 37 persen dari total alokasi tersebut yang disetorkan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/feed/ 0
Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:28:55 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8806 Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka BW dan pengembangan kasus, tim penyidik Kejari Tangggamus sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

Di antaranya Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I serta Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan II III dan V. ”Kemudian UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,”kata Apriyonodikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023. Terkait apakah ada kemungkinan tersangka baru, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.

”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah ke tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Di mana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka. BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I. Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. “Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023.

Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik. Yaitu kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021. Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu. Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/feed/ 0
3 Tersangka Tindak Asusila Anak Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/3-tersangka-tindak-asusila-anak-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejari-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/3-tersangka-tindak-asusila-anak-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejari-tanggamus/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:24:36 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8803 Tiga tersangka tindak asusila anak di bawah umur inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) disegera diadili. Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas dan ketiga tersangka kepada Kejari Tanggamus. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Satuan. Dia mengatakan, lengkapnya berkas perkara tiga pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur tersebut berdasarkan surat Kajari tanggal 26 Juli 2023.

“Atas surat tersebut, ketiga pelaku dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, Kamis 27 Juli 2023 siang,” kata Iptu Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (30/7/2023). Iptu Hendra mengungkapkan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggung jawab pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Dia menjelaskan, pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur ini ditangkap berdasarkan penyidikan dan dikuatkan dengan alat bukti. Penyidikan dan alat bukti ini ditemukan oleh penyidik UPPA dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 Maret 2023 pukul 17.00 WIB. Tindak asusila ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban yang berinisial MU (43). Laporan itu dilayangkan setelah MU melihat chat messenger pada handphone milik korban.

Isi dari pesan singkat itu adalah ajakan kepada anak pelapor untuk melakukan hubungan badan kepada tiga pelaku. Melihat bukti pesan singkat itu, orangtua korban menjadi geram. Orangtua korban juga sempat menanyakan langsung hal tersebut kepada korban AN. Menurut pengakuan dari korban, korban membenarkan telah melakukan hal tersebut dengan tiga pelaku berinisial KH, MR, dan, MS. Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, modus yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan bujuk rayu kepada korban.

Para pelaku juga mengimingi korban dengan sejumlah uang sehingga terjadilah tindak asusila yang dilakukan ketiga pelaku. “Awalnya melalui chat, kemudian terjadi tindak asusila dengan TKP dapur rumah korban,” jelas Iptu Hendra. Menurut keterangan sementara yang dikumpulkan oleh kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Oktober 2022 lalu. Pelaku KH dan MS melakukan hal tersebut kepada korban sebanyak dua kali.

Satu pelaku lainnya melakukan hal tak terpuji itu kepada korban sebanyak satu kali. Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban dan bukti percakapan chat serta hasil visum sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Lampung. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/3-tersangka-tindak-asusila-anak-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejari-tanggamus/feed/ 0