KejariTanggamus Admin – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Tue, 17 Sep 2024 06:02:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png KejariTanggamus Admin – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Ke-2 Perkara Tindak Pidana Lalu lintas dan Angkutan Jalan https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:55:34 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8926 Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 telah dilakukan zoom meeting PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE KE-2 PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERSANGKA BERINISAL JD
Yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atas peristiwa yang terjadi pada pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira Jam 21.00 Wib yang mana pada waktu tersebut pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pesisir Barat melakukan kegiatan Study Tour yang bertolak atau berangkat dari Kabupaten Pesisir Barat menuju ke Museum Lampung yang bertempat di Kota Bandar Lampung dan selanjutnya menuju ke Kalianda Park yang bertempat di Kabupaten Lampung Selatan

dengan menggunakan mobil Bus Mercedes Benz. Sekira pukul 01.30 Wib yang mana sudah di hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sampai di turunan Pekon Sedayu ,namun saat itu situasi jalan terus menurun hingga akhirnya dalam kondisi jalan menikung dan tersangka JD melihat rumah yang berada di posisi tikungan sehingga tersangka JD membanting setir kuat kekiri dan mengakibatan mobil bus Mercedes Benz AD 7719 OG yang tersangka JD kemudian terbalik ke kanan dan masuk kedalam jurang.

Akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Bus bermerek Mercedes Benz dengan Nomor Polisi AD 7719 OG yang dikemudikan oleh tersangka JD tersebut mengakibatkan terdapat korban luka-luka. Baik Tersangka dan para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja; Dalam peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terdapat korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa

Sejalan dengan tujuan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif yaitu bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan bahwa terhadap para korban selain biaya pengobatan yang di berikan tersangka, para korban juga mendapatkan biaya dari jasa raharja dan BPJS Kesehatan dalam proses pengobatan luka-luka yang dialami para korban.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/feed/ 0
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:20:32 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8921 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi memiliki kepala baru, Adi Fakhruddin, menggantikan Numajayani. Pelantikan itu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi di Aula Gedung Kejati setempat Senin 9 September 2024

Pelantikan ini mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024, tentang pemindahan dan pengangkatan para pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI.

Adi Fakhruddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Tapin di Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu, Numajayani kini ditugaskan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejati Lampung.

Kajati Lampung, Kuntadi menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan proses alami dalam sebuah organisasi untuk menjaga dinamika dan meningkatkan kinerja institusi.

“Para pejabat yang dilantik telah melalui seleksi ketat dan dinilai memiliki kualifikasi terbaik untuk menjalankan tugas-tugas penting ini,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi juga menyampaikan pesan Jaksa Agung, yang menekankan peningkatan kepercayaan publik terhadap kejaksaan berkat keberhasilan penanganan kasus-kasus korupsi dan implementasi kebijakan restorative justice.

“Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative adalah tonggak perubahan paradigma penegakan hukum di kejaksaan, dan ini menjadi ciri khas yang semakin diakui masyarakat,” jelasnya.

Dalam arahannya, Kuntadi meminta para pejabat baru untuk segera melakukan konsolidasi internal, memperbaiki setiap masalah yang ditemukan, dan mempercepat pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang, serta melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Selain Adi Fakhruddin, sejumlah pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Lampung juga turut dilantik. Mereka adalah:
– Armen Wijayasebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung
– Nurmajayani sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung
– Dennie Sagita sebagai Kepala Kejari Tulang Bawang
– Hendra Syarbaini sebagai Kepala Kejari Lampung Utara
– Dody Andohar Jaya Sinaga sebagai Kepala Kejari Way Kanan
– Widarto Adi Nugroho dan Fariando Rusmand sebagai Koordinator di Kejati Lampung.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Menerima Limpahan Tersangka Curas Sepeda Motor dari Polsek Wonosobo https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:12:07 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8918 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Wahyu Saputra (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Pelimpahan dilakukan Kamis 12 September 2024 pukul 14.50 WIB.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Tanggamus dengan nomor B-1479/L.8.19.3/EOH.1/09/2024 tertanggal 11 September 2024, setelah berkas perkara tersangka Wahyu Saputra dinyatakan lengkap (P-21).

“Selain tersangka, barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga turut diserahkan kepada pihak Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Tjasudin.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Iptu Tjasudin menjelaskan, tersangka Wahyu merupakan seorang petani dari Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.

Penangkapan atas laporan korban Curas bernama Putri Anggraini (19) asal Bandar Lampung yang terjadi di Dusun Talang Lahat, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Kronologis kejadian, pada tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Putri Anggraini bersama rekannya, Siti Masrotul Afifati Ningsih, sedang dalam perjalanan menuju Bukit Embun di Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Para pelaku menghentikan korban dengan alasan salah jalan dan menyuruh mereka berputar balik.

Setelah korban memutar balik, mereka kembali dikejar oleh pelaku dan dipaksa berhenti. Para pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk.

Merasa curiga dan terancam, Putri dan rekannya mencoba melarikan diri, namun hanya berhasil berlari sejauh lima meter sebelum terjatuh.

Para pelaku segera menghampiri dan menodongkan senjata tajam berupa golok, memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga mereka.

Korban tak berdaya saat satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6709 AX, dua handphone Samsung A13 dan Realme GT Master Edition, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu dirampas tersangka.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai mencapai Rp18 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang berperan bersama tersangka Wahyu Saputra dan pelaku penadahan sepeda motor.

Atas perbuatannya itu Wahyu Saputra dipersangkakan pasal 368 KUHPidana junto Pasal 365 KUHPidan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/feed/ 0
TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-tindak-pidana-narkotika-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-tindak-pidana-narkotika-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-tanggamus/#respond Thu, 05 Sep 2024 05:19:35 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8912 Bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 September 2024 bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Tanggamus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus (M. Yudhi Guntara Eka Putra, S.H.) telah melakukan Tahap 2 pelimpahan tersangka berinisial AA atas perkara narkotika yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus yang telah melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan barang bukti sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir obat-obatan jenis Hexcymer
2. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 58 (lima puluh delapan) butir obat-obatan jenis Hexcymer
3. 1 (satu) unit Handphone
4. 1 (satu) buah kotak berlebel No Resi

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-tindak-pidana-narkotika-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-tanggamus/feed/ 0
ANDRIAN AL MAS’UDI S.H., M.H. Menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Wed, 04 Sep 2024 03:29:14 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8909 Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti Pada, Jum’at (31/08/2024) Pergantian Kasi PB3R ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten tanggamus.

Kasi Kejari Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tanggamus yang sebelumnya dijabat oleh Desmi Yulian S.H. resmi di ambil alih oleh Andrian Al Mas’udi, dimana untuk saat ini Desmi Yulian S.H. akan berpindah tugas Kejaksaan Tinggi lampung (Kejati lampung) sebagai Satgas Pidsus.

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanggamus (kajari) Nurmajayani S.H., M.H. kajari tanggamus Nurmajayani mengatakan turut mengucapkan terimakasih kepada kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sebelumnya , Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Desmi Yulian S.H. selaku kasi PB3R kejaksaan negeri tanggamus sebelumnya.

Dirinya berharap, Desmi Yulian S.H. bisa sukses ditempat barunya yaitu di Kejaksaan Tinggi Lampung, ia juga meminta kepada Desmi Yulian S.H. untuk sekaku menjakankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nurmajayani S.H., M.H. juga Mengatakan , pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi . selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan , untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejaksaan Negeri Tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
FATHURROHMAN HAKIM,S.H. Menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/fathurrohman-hakims-h-menjabat-sebagai-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/fathurrohman-hakims-h-menjabat-sebagai-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Wed, 04 Sep 2024 02:33:14 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8904 Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti Pada, Jum’at (31/08/2024) Pergantian Kasi Pidsus ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten tanggamus.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus yang sebelumnya dijabat oleh Ari Chandra Pratama S.H. resmi di ambil alih oleh Fathurrohman Hakim, dimana untuk saat ini Ari Chandra Pratama S.H akan berpindah tugas di kejaksaan negeri way kanan dan memegang jabatan sebagai kepala seksi pidana umum (KasiPidum)

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanggamus (kajari) Nurmajayani S.H., M.H. kajari tanggamus Nurmajayani mengatakan turut mengucapkan terimakasih kepada kasi pidsus yang sebelumnya , Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Ari Chandra Pratama S.H. selaku kasi pidsus kejaksaan negeri tanggamus sebelumnya.

Dirinya berharap, Ari Chandra Pratama S.H. bisa sukses ditempat barunya yaitu di kejari Way Kanan, lampung, ia juga meminta kepada Ari Chandra Pratama S.H. untuk sekaku menjakankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nurmajayani S.H., M.H. juga Mengatakan , pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi . selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan , untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejaksaan Negeri Tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/fathurrohman-hakims-h-menjabat-sebagai-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/#respond Thu, 27 Jun 2024 02:16:40 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8872 Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kejari Tanggamus Nurmajani, di halaman dalam Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (26/6), diisi dengan proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan di blanderl. Serta pemotongan dan pembakaran barang bukti kejahatan lain, lalu penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepada awak media, Ketua Pelaksana Pemusnahan, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Tanggamus, Desmi Yulian S,H mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“48 perkara tersebut yakni, Narkotika 38 perkara, Pencurian 2 perkara, Pelecehan seksual 2 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Pelanggaran tentang perikanan 1 perkara,” kata Desmi.

Desmi Yulian mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 76,537 gram dan ganja seberat 1,9 kilogram dimusnahkan dengan di blender dicampur deterjen, kemudian barang bukti kejahatan lainnya seperti golok, pakaian, dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan di potong.

“Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba, sehingga perlu ditingkatkan tindakan pencegahan serta sosialisasi atau penyuluhan terkait bahayanya Narkoba pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tegasnya.

Sementara, Analis Intelejen BNNK Tanggamus, Adhi Pratama, mengungkapkan, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia sangat luar biasa, dan tidak menutup kemungkinan untuk di Lampung yang merupakan daerah transit pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatra.

“Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak termasuk juga masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Lampung khususnya di Kabupaten Tanggamus. Sementara ini BNNK Tanggamus sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Tanggamus Nurmajayani S,H, M,H, Pengadilan Negeri Kota Agung (M.Syarif Hidayatullah S.H., M.H.), Polres Tanggamus (Octa Biantara,M,H), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (Adhi Pratama) Kepala Rumah Tahanan Kota Agung (Benny M.S.), Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung (Ardel Permata) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus (Suharianto, A.md.KL), Para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/feed/ 0
PENYULUHAN HUKUM JAKSA MASUK SEKOLAH https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/#respond Mon, 10 Jun 2024 08:18:57 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8863 Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan program kerja yaitu jaksa masuk sekolah pada hari kamis tanggal 6 Juni 2024 pada pukul 10.00 WIB di SMKN 1 Kota Agung Barat, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melaksanakan salah satu program yaitu Jaksa Masuk Sekolah dengan jumlah peserta 92 peserta.

kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh.Kasi intelijen Desmi Yulian S.H.  berserta staf intelijen Kejari Tanggamus, Materi JMS yang dipaparkan Langsung oleh Desmi Yulian S.H.  dengan Tema materi JMS yakni “ Mengenal Kejaksaan Untuk Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

program Jaksa Masuk Sekolah mempunyai tujuan untuk memberi pengetahuan kepada siswa dan siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan memberikan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman

Bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Bidang Intelijen akan tetap melakukan penyuluhan hukum pada Bidang Pendidikan sebagai bentuk sumbangsih Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk pencegahan dini terjadinya tindak pidana serta mencerdaskan masyarakat Kabupaten Tanggamus khususnya para pelajar.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/feed/ 0
Usai diperiksa Kejari, Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Ditahan https:https://kejari-tanggamus.go.id/usai-diperiksa-kejari-mantan-kadis-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-ditahan/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/usai-diperiksa-kejari-mantan-kadis-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-ditahan/#respond Thu, 04 Aug 2022 09:16:36 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3108 Tanggamus – Setelah ditetapkannya E mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus menjadi tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada dinas tersebut tahun anggaran 2020- 2021 pada Jum’at 29 Juli 2022 lalu, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penahanan di rutan 20 hari kedepan terhadap tersangka E terhitung sejak hari ini 4 Agustus 2022.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi SH, MH saat konfrensi pers dikantor Kejari setempat, Kamis (08/8/2022).

Yunardi mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana atau BOKB pada Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana atau dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020-2021.

“Tersangka atas nama inisial E tersebut hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus nomor 046/SK/ SSP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik maka tim penyidik berkesimpulan terhadap tersangka ini dilakukan penahanan rutan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kejari menyampaikan, “tersangka tersebut berinisial E ini yang pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus dan mantan kepala Dinas

Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.

Sehingga kami ditegaskan buat tim penyidik pada sore hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka E, di mana alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana alasan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Dimana salah satu diantaranya adalah dikhawatirkan melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti, kemudian tersangka mengulangi tindak pidana serta agar mempercepat proses penyidikan ini, apakah nantinya ada pengembangan selanjutnya,” terang Yunardi.

Yunardi kembali menjelaskan terhadap tersangka E sendiri yang merupakan pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus saat ini dikenakan atau disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf e junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyidikan kita pada saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus ini sehingga nanti dari hasil penyidikan ini terlihat nanti perkembangannya, apakah memang memungkinkan untuk ditetapkan tersangka baru atau tidak tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya. Terkait dengan penahanan yang bersangkutan ditahan oleh penyidik selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 di Rutan Kota Agung,” pungkas Yunardi.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/usai-diperiksa-kejari-mantan-kadis-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-ditahan/feed/ 0
Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tetapkan-mantan-kepala-dinas-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-bokb/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tetapkan-mantan-kepala-dinas-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-bokb/#respond Fri, 29 Jul 2022 05:33:10 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3115 Tanggamus  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi S,H, M,H., dalam pers rilis yang digelar di ruang Pers Konference Kantor Kejari Tanggamus Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jum’at (29/7/22).

Dalam pers rilis, Kajari Tanggamus Yunardi SH, MH., yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Datun Vita Hesti Ningrum dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro tersebut menyampaikan bahwa, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, tepat pada Pukul 10.15 WIB telah menetapkan salah satu tersangka yang mempunyai peran dan bertanggung jawab terkait dengan dugaan korupsi Dana BOKB Tahun Anggaran 2020-2021.

“Tersangka berinisial E yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun 2020-2021. Pada saat ini tersangka tersebut masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus,” kata Kajari.

Yunardi menambahkan, dugaan yang dilakukan tersangka, dengan cara mengumpulkan seluruh pihak pelaksana kegiatan program Bantuan Opera sional Keluarga Berencana (BOKB) mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) dan pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.

“Dari pemotongan tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Sebesar Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah (Rp 1.551.654.762),” Ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus menyampaikan, dari hasil penyidikan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanggamus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 01 / L. 8. 19 / Fd . 2v/ 03 / 2022 telah menetapkan tersangka E terkait dugaan korupsi dana BOKB Tahun 2020-2021 dengan nomor surat TAP-86  / L.8.19/ Fd. 2/07/2022 pada Tanggal 29 Juli 2022.

“Tersangka E saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (01) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 Tahun dan minimal 4 Tahun penjara. Untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang hukum pidana sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan,” kata Wisnu Hamboro.

Lebih lanjut Wisnu menyampaikan bahwa, Tim Penyidik Kejari Tanggamus saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya

“Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggung jawaban terkait kasus ini,” Terang Wisnu Hamboro.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tetapkan-mantan-kepala-dinas-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-bokb/feed/ 0