CABJARI – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Wed, 24 May 2023 04:49:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png CABJARI – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 JAM-Pidum Setujui 10 Permohonan Penghentian Restorative Justice Salah Satunya dari CABJARI Talang Padang https:https://kejari-tanggamus.go.id/jam-pidum-setujui-10-permohonan-penghentian-restorative-justice-salah-satunya-dari-cabjari-talang-padang/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/jam-pidum-setujui-10-permohonan-penghentian-restorative-justice-salah-satunya-dari-cabjari-talang-padang/#respond Wed, 24 May 2023 04:48:39 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8764 Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Rabu (10/5/2023). Adapun 10 dari 11 permohonan yang di setujui tersebut yaitu:

1. Tersangka ULAM SAID bin ALMI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

2 Tersangka NOVA SARI binti ZAINAL ABIDIN dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka HARIADI alias ARI alias PULUNG dari Kejaksaan Negeri Mataram yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka MUHAMMAD IRSAL, S.H bin alm SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka SUHAERI als BACIL bin SANA dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka AANG HERDIANA dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka MOCHAMMAD YOGA PRATAMA BUDIMAN Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka FIRMANSYAH alias ALDO dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka WILMA ARDILLA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

10. Tersangka REXY ARDA GUSEMA alias REXY dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Seperti biasa, sambung Kapuspenkum, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ROLAND SIMBOLON dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ungkap Ketut Sumedana

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/jam-pidum-setujui-10-permohonan-penghentian-restorative-justice-salah-satunya-dari-cabjari-talang-padang/feed/ 0
Masyarakat Resmi Laporkan Dugaan korupsi Pekon Sinar Agung ke Cabjari Talang Padang https:https://kejari-tanggamus.go.id/masyarakat-resmi-laporkan-dugaan-korupsi-pekon-sinar-agung-ke-cabjari-talang-padang/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/masyarakat-resmi-laporkan-dugaan-korupsi-pekon-sinar-agung-ke-cabjari-talang-padang/#respond Mon, 05 Sep 2022 08:52:49 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3127 Tanggamus – Masyarakat resmi melaporkan dugaan Indikasi kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait dengan realisasi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Kacabjari di Talang Padang, yang diduga dilakukan Ahmad Munzir Kepala Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung tahun anggaran 2021 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Demikian di ungkapkan oleh perwakilan dari masyarakat Pekon Sinar Agung M. Ikbaludin, dikata kan nya, pada hari ini resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi Dana Desa tahun 2021 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan terindikasi merugikan negara.

“Ya hari ini kami selaku masyarakat Pekon Sinar Agung sudah melaporkan dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kakon Ahmad Munzir di Kejaksaan Negeri Tanggamus Kacabjari di Talang Padang dan data-data sudah kami lengkapi itu sudah diterima staf Intel di Kacabjari,” terangnya kepada Media Handalonline.com, Selasa (31/8/2022).
Baca Juga: Kasi Penkum Kejati Lampung: Dugaan Korupsi Lingkungan Hidup Balam Naik Ketahap Penyidikan

Perwakilan masyarakat Pekon Sinar Agung juga mengatakan pihaknya sangat berharap keadilan dan berharap kepada Kacabjari di Talang Padang untuk segera turun menindak lanjuti apa yang terjadi selama Pekon Sinar Agung dipimpin oleh Kakon Ahmad Munzir.

“Itu semua data-data indikasi dugaan yang menurut kami memang tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan itu sudah kami lampirkan dokumentasi foto kemudian sudah kami lampirkan bentuk anggaran-anggaran item-item yang menurut kami banyak sekali penyimpangan dan manipulasi anggaran,” jelasnya.

M. Ikbaludin berharap semoga dengan adanya laporan ini apa yang menjadi pertanyaan masyarakat dapat terjawab dalam hal ini pihaknya sangat yakin kepada Kacabjari di Talang Padang akan bekerja secara profesional tidak pandang bulu tidak mengenal yang namanya ada indikasi main mata dan agar ini juga bisa menjadi efek jera bagi Kepala Pekon.
Baca Juga: Ini Daftar Sepeda Motor Diamankan Polres Tanggamus, Kasat: Modus Cari Sasaran

“Saya atas nama masyarakat siap mempertanggung jawabkan laporan ini dan saya juga siap apabila nanti aparat penegak hukum akan segera turun ke pekon kami saya siap memberi keterangan yang seterang-terangnya demi kemajuan pekon kami dan bila nanti ditemukan indikasi korupsi agar segera diproses dengan perundang-undangan yang berlaku agar menjadi efek jera untuk kepala pekon kepala pekon yang lain,” pungkasnya. (Indra Jaya)

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/masyarakat-resmi-laporkan-dugaan-korupsi-pekon-sinar-agung-ke-cabjari-talang-padang/feed/ 0
Korupsi Dana Desa, Cabjari Talang Padang Geledah Kantor Pekon Sinar Petir https:https://kejari-tanggamus.go.id/korupsi-dana-desa-kejari-talang-padang-geledah-kantor-pekon-sinar/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/korupsi-dana-desa-kejari-talang-padang-geledah-kantor-pekon-sinar/#respond Mon, 05 Sep 2022 05:30:37 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3123 TANGGAMUS – Tim Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang menggeledah Kantor Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 lalu. Kepala Cabjari Talang Padang, Ali Habib mengatakan, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi DD Pekon Sinar Petir sudah dimulai sejak Januari 2022.

“Penggeledahan terhadap beberapa dokumen, surat dan kwitansi yang dianggap penting guna dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya, Kamis, (18/8/2022). Menurutnya, penggeledahan berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua PN Kota Agung.

“Sekira pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang didampingi oleh Pengamanan Kepolisian,” ujarnya. Baca juga: Sadis saat Beraksi, Begal di Bangka Tengah Tak Berkutik Dibekuk Polisi Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus meningkatkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Dalam tahapan itu, tim penyidik segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan permintaan ahli sehingga dapat menentukan tersangka sesuai dengan alat bukti.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/korupsi-dana-desa-kejari-talang-padang-geledah-kantor-pekon-sinar/feed/ 0
JASUKSAR (Jaksa Masuk Pasar) https:https://kejari-tanggamus.go.id/jasuksar-jaksa-masuk-pasar/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/jasuksar-jaksa-masuk-pasar/#respond Wed, 11 May 2022 02:55:08 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3005 Dalam rangka mendekatkan diri dan memberikan pelayanan hukum kepada berbagai lapisan masyarakat maka Cabang Kejaksaaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah membuat suatu Program yang diberi nama  “Jaksa Masuk Pasar”. Program ini dilaksanakan di 2 pasar tradisional yaitu Pasar Talang Padang dan Pasar Sumberejo, dalam Program ini membuka Ruang Konsultasi Hukum bagi masyarakat di 2 pasar tradisional tersebut.

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/jasuksar-jaksa-masuk-pasar/feed/ 0