Datun – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Fri, 31 May 2024 01:43:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Datun – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 Tri Nurandi Sinaga Menjabat Kasi Datun Kejari Tanggamus Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Fri, 31 May 2024 01:43:38 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8855

Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung resmi berganti pada, Rabu (22/5/2024). Pergantian Kasi Datun Kejari Tanggamus,  ini dilakukan di Aula Kejari Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus

Kasi Datun Kejari Tanggamus yang sebelumnya diajabat oleh Vita Hesti Ningrum resmi diambil alih oleh Tri Nurandi Sinaga.

Dimana untuk saat ini Vita Hesti Ningrum akan berpindah tugas di Kejari Pesawaran dan memegang jabatan sebagai Kasi Datun.  Sementara itu, Kasi Datun Kejari Tanggamus yang baru bernama Tri Nurandi Sinaga sebelumnya bertugas di Kejari Jakarta Utara.

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nurmajayani. kegiatan ini turut dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang Topo Dasa Wulan.

Kajari Tanggamus Nurmajayani mengatakan, Kasi Datun harus aktif turun ke bawah. Sehingga, Kasi Datun bisa melakukan ssosialisasi tugas serta fungsinya ke masyarakatan Tanggamus.

“Sosialisasikan mengenai apa itu peran datun selaku jaksa pengacara negara (JPN), harus sering turun ke bawah dalam melayani masyarakat,” ucap Nurjayani. Lanjut dia, Kasi Datun juga merupakan JPN yang sifatnya sosialisasi produk hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dirinya juga turut mengucapkan rasa terimakasih kepada Kasi Datun Kejari Tanggamus sebelumnya.Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Vita Hesti Ningrum selaku Kasi Datun Kejari Tanggamus sebelumnya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Vita Hesti Ningrum atas kinerja selama ini yang sudah banyak membantu dengan kinerja yang baik,” tandasnya.

Dirinya berharap, Vita Hesti Ningrum bisa suskes di tempat penugasan yang baru yaitu di Kejari Pesawaran, Lampung.Ia juga turut meminta kepada Vita Hesti Ningrum untuk selalu menjalankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kajari Tanggamus Nurmajayani juga mengatakan, pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi. Selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan, untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejari Tanggamus.

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
Kasi Datun Vita Hestingrum SH, MH, Jadi Narasumber Giat Pelatihan Vocational Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narasumber-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narasumber-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus/#respond Wed, 29 Nov 2023 10:31:05 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8846 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Vocational Pengolahan Buah Pala yang diadakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, di Urban Style Hotel, Pringsewu, Rabu (28/11/2023).

Acara Pelatihan Vocational dalam kegiatan pendidikan dan latihan perkoperasian (Peningkatan Kapasitas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil-PK2UMK) di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus itu, dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Tanggamus Vita Hestingrum SH, MH didampingi Jaksa Fungsional Ayu Wulandari SH sebagai Narasumber, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus Ismail serta 30 Wirausaha Pengolahan Buah Pala se Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, mewakili Kadis Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Hj. Retno Noviana Damayanti, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ismail mengatakan, pengembangan peran UMKM di Kabupaten Tanggamus tersebar di 20 (dua puluh) Kecamatan dengan jumlah sekitar 27.751 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.

“Pengembangan UMKM di Kabupaten Tanggamus mengalami kemajuan yang pesat dan telah memberikan dampak yang positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, namun disisi lain terdapat permasalahan yang menonjol di dalam pengembangannya antara lain kurangnya standar kompetensi pelaku UMKM, kurangnya promosi dan belum maksimalnya Manajemen Usaha Kecil, Keuangan Sederhana serta Manajemen Pemasaran, rendahnya mutu dan pengelolaan kemasan hasil produksi, kurangnya Modal Kerja dan peralatan untuk menopang kegiatan usaha, serta belum terpenuhinya Standarisasi Kesehatan Pangan dan Keamanan Pangan pada produk makanan dan minuman,” kata Ismail.

Dari Permasalahan tersebut, lanjut Ismail, maka sungguh tepatlah diadakannya Pelatihan UMKM. Dan para pakar yang diundang untuk menjadi Narasumber adalah memang berkompeten mencari solusi, melakukan pembinaan, memberikan pemahaman, pembelajaran, pengetahuan kepada para peserta sehingga peserta nantinya dapat mengetahui bagaimana cara membuat dan mengelola produk bermutu, berkualitas dan mampu berdaya saing.

“Tujuan akhir dari pelatihan ini adalah meningkatkan pendapatan pelaku koperasi danUMKM, khususnya dalam wirausaha Pengolahan Buah Pala. Kalau ini dilakukan, diharapkan kemiskinan turun, pendapatan naik sehingga permasalahan ekonomi kita akan dapat terselesaikan dengan kesejahteraan warga,” ungkap Sekdis.

Sementara itu, Kasi Datun Vita Hestiningrum, SH, MH, mengatakan, Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berhak menerima layanan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kemenkop dan UKM dengan mencantumkan nomor induk usaha dan dokumen hukum terkait,” kata Vita Hestiningrum.

Ditegaskan Kasi Datun, Pelayanan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selanjutnya, Kemenkop UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No 7/2021.

“Struktur ekonomi Indonesia didominasi oleh pelaku UMKM. Sebagian besar dari mereka menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti kredit macet, wan prestasi, dan utang-piutang lantaran karakteristiknya,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Vita Hestiningrum, dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, pemerintah wajib memberikan akses perlindungan hukum.

“Salah satunya diimplementasikan dalam program layanan bantuan dan pendampingan hukum pada pelaku usaha mikro dan kecil,” pungkasnya.

 

Sumber : https://lampung.kejarfakta.co/ekonomi/45525/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narsum-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasi-datun-vita-hestingrum-sh-mh-jadi-narasumber-giat-pelatihan-vocational-dinas-koperasi-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-tanggamus/feed/ 0
Optimalisasi Pengelolaan DD dan Penyaluran BLT-DD, Kejari Tanggamus Gelar FGD Dengan Dinas PMD dan Pekon Binaan https:https://kejari-tanggamus.go.id/optimalisasi-pengelolaan-dd-dan-penyaluran-blt-dd-kejari-tanggamus-gelar-fgd-dengan-dinas-pmd-dan-pekon-binaan/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/optimalisasi-pengelolaan-dd-dan-penyaluran-blt-dd-kejari-tanggamus-gelar-fgd-dengan-dinas-pmd-dan-pekon-binaan/#respond Tue, 08 Aug 2023 01:46:26 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8798 Dalam rangka mengoptimalisasikan pengelolaan Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Kejaksaan Negeri Tanggamus menyelenggarakan acara Forum Group Discussion (FGD) antara Kejari Tanggamus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus dan pekon binaan Kejari Tanggamus, Senin (7/8/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kejari Tanggamus itu, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanggamus, Camat Gisting, Camat Kota Agung, Camat Talang Padang, Camat Wonosobo, Kacabjari Tanggamus di Talang Padang, Para Kepala Seksi di Kejari Tanggamus, Kepala Pekon Kejayaan, Kepala Pekon Purwodadi, Kepala Pekon Terbaya, Kepala Pekon Kalisari, Kepala Pekon Kunyayan, dan Kepala Pekon Soponyono.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi SH.MH, saat membuka acara tersebut menjelaskan bahwa, tujuan diadakan acara tersebut adalah sebagai upaya menjalin sinergitas untuk optimalisasi pengelolaan Dana Desa dan Optimalisasi Pembagian BLT-DD melalui program-program pendampingan dan pengawalan pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Program RUBIKON (Ruang Bina Pekon) dan Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa).

“Acara ini diadakan sebagai upaya kolaboratif agar pengelolaan Dana Desa dan penyaluran BLT-DD kepada masyarakat tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga optimalisasi tujuan pentingnya Program Rubikon dan Program Jaga Desa sebagai upaya mitigasi resiko penyebab penyalahgunaan Dana Desa,” kata Yunardi.

Dijelaskan Kajari Yunardi SH, MH, dalam acara Forum Group Discussion itu juga diisi dengan berbagai diskusi yang meliputi aspek hukum yang relevan dengan kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) dengan menggunakan Instrumen Datun dan pengawalan hukum yang mengoptimalisasi peran Intelijen melalui Program Jaga Desa.

“Diskusi ini merupakan upaya kolaboratif antara Kejaksaan Negeri Tanggamus khususnya Bidang Datun dan Bidang Intelijen Kejari Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan seluruh pekon binaan Kejaksaan Negeri Tanggamus, harus terus dibangun sehingga pembangunan desa melalui seluruh programnya dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran kemudian penyaluran BLT-DD dapat berjalan kondusif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Untuk diketahui, selama acara Forum Group Discussion tersebut berlangsung, pihak Kejari Tanggamus, Dinas PMD dan Pekon Binaan Kejari Tanggamus, membahas berbagai topik dan isu terkait dengan Pengelolaan Dana Desa dan Penyaluran BLT-DD secara mendalam.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/optimalisasi-pengelolaan-dd-dan-penyaluran-blt-dd-kejari-tanggamus-gelar-fgd-dengan-dinas-pmd-dan-pekon-binaan/feed/ 0
Kejari Tanggamus Hadiri Launching Pasar Murah Di Kecamatan Wonosobo https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-hadiri-launching-pasar-murah-di-kecamatan-wonosobo/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-hadiri-launching-pasar-murah-di-kecamatan-wonosobo/#respond Mon, 21 Nov 2022 05:54:36 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8099 Dalam rangka untuk mengurangi Inflasi Daerah dan membantu dampak Kenaikan harga BBM Dikecamatan Wonosobo.Bupati Tanggamus menghadiri pasar murah di pekon Kalirejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handayani, SE,. MM Mengatakan dengan dilaksanakan kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah diantaranya karena adanya penyesuaian harga BBM tersebut ada hal-hal yang dirasakan oleh masyarakat yang menjadi beban diantaranya kebutuhan-kebutuhan ekonomi serta Program pasar murah ini Bapak Ibu sekalian yang saya hormati dan saya banggakan bunda.

“Dan beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan pelaksanaan pasar murah ini kita berdoa semoga kondisi segera membaik semoga Indonesia pun lebih cepat bangkit lebih kuat bentuk perhatian pemerintah dengan memberikan kebutuhan-kebutuhan ataupun barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok dari masyarakat dengan harga yang telah disubsidi.

“Semoga bisa membantu meringankan keinginan kami semuanya bisa mendapatkan bantuan ini tetapi karena kita ketahui juga kondisi yang sangat terbatas sehingga ini kita perlukan prioritas kepada masyarakat yang berdampak dan juga warga masyarakat yang tentunya kurang mampu di kecamatan Wonosobo.

Berdasarkan laporan kepala Dinas dilaporkan ada 2044 yang telah disebar semoga bermanfaat dan kami tentunya sangat mengharapkan insyaAllah dalam situasi apapun yang terjadi di negeri kita tentang tetap kompak tetap solid karena ini menjadi modal utama bagi kita untuk dapat melanjutkan pembangunan dengan baik.

Baca juga: Bupati Tanggamus Terima DIPA dan TKDD 2022 dari Gubernur Lampung

“Kita tetap harus bersabar pemerintah mengambil langkah untuk menyesuaikan harga BBM tentu sudah melalui proses yang tidak mudah dan kita semuanya harus mengikuti dan juga praktis bahwa ini adalah langkah yang terbaik karena subsidi tersebut disesuaikan untuk diberikan difungsikan kepada warga masyarakat yang lebih membutuhkan diantaranya hanya untuk bertebas dari pengalaman sosial dan juga memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang terdampak oleh karenanya mari kita tetap selalu tampak dan juga berdoa semoga kondisi semakin membaik.

Bunda ingatkan pandemi covid 19 ini belum berakhir bahkan saat ini sudah ada varian yang baru ini untuk kewaspadaan daripada kita semuanya jangan sampai di kalangan, kita berharap mudah-mudahan Tanggamus tetap aman tetap kondusif ini bunda sampaikan juga bahwa vaksinasi ini harus berjalan dengan maksimal karena ini menjadi salah satu upaya kita juga melindungi diri kita dari paparan virus Corona jangan pernah anggap ringan di sini semua,”Bunda Dewi dalam sambutannya.

Sementara Kadisporindag Tanggamus Heri Herryadi menambahkan bahwa Dalam rangka pengendalian inflasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM dinas koperasi usaha kecil menengah perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022 dimaksud untuk memberikan laporan tentang kegiatan pasar murah harga yang disubsidi dari dana APBD Kabupaten Tanggamus yang dimulai tanggal 10 November s.d 10 Desember 22.

“Pemerintah Kabupaten Tanggamus berupaya membantu dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi sebagian kebutuhan pokok menghadapi kenaikan harga bahan baku bahan bakar minyak atau subsidi BBM.dengan tujuan diselenggarakan kegiatan terjangkaunya harga komoditas pangan di Kabupaten Tanggamus serta terkendalinya inflasi di Kabupaten Tanggamus.

Terciptanya stabilitas ekonomi di Kabupaten Tanggamus untuk sasaran diarahkan kepada masyarakat penerima kupon pasar murah adalah masyarakat Kabupaten Tanggamus yang terdampak. Masyarakat terdampak adalah rumah tangga sasaran yang merasakan adanya dampak inflasi yang disebabkan akibat kenaikan harga BBM dengan tetap mengutamakan masyarakat kurang mampu,”terangnya dalam sambutan acara pasar murah.

Masih menurut Heri untuk barang yang akan disediakan pada pasar murah pada hari ini adalah berupa beras, minyak goreng, gula pasir, tepung terigu dan beras. Untuk masyarakat yang dapat berjumlah 2044 orang dari berbagai masyarakat yang tidak mampu dan terdampak Dikecamatan Wonosobo,”ungkap Kadis Porindag Pemkab Tanggamus.

Acara pasar murah dihadiri oleh Bupati Tanggamus.Hj. Dewi Handajani, SE, MM

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S. Sos.Asisten 2 Setda Kabupaten Tanggamus ( Sukisno,. SKM,. M. Kes Kadisporindag Tanggamus ( Heri Herryadi Kadishub Tanggamus ( Harli rahman Kejaksaan Negeri Tanggamus (Dinda) Camat Wonosobo ( Edy Fachurrozi Ketua APDESI ( Zudarwansya). PLH. Danramil Wonosobo 424-02 Wsb Peltu Supendi.Kapolsek Wonosobo diwakili oleh Bripka Agus Setiawan KUPT Puskesmas Siringbetik Aula waty, S. Kes Dinas Kominfo, Dinas sosial, Dinas kesehatan, Polpp, Dishub, Babinsa, babinkamtibmas, masyarakat kecamatan Wonosobo.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-hadiri-launching-pasar-murah-di-kecamatan-wonosobo/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Launching Program Rubikon https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-launching-program-rubikon/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-launching-program-rubikon/#respond Wed, 20 Apr 2022 01:08:55 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2874 Kejaksaan Negeri Tanggamus melaunching Program Ruang Bina Pekon (Rubikon), Kamis (10/3). Program Rubikon yang dibidangi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ini, merupakan output dari memorandum of understanding (MoU) antara Kejari Tanggamus dengan aparat pekon (desa). Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa dan meminimalisir penyimpangan.

Peresmian Program Rubikon ini, secara simbolis ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. Didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yogie Verdika, S.H., M.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wisnu Hamboro, S.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Reza Guntoro, S.H., dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Syakban Zakia, S.H.

Dalam laporannya, Kasi Datun Vita Hesti Ningrum menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di aula Islamic Center Kotaagung ini untuk menetapkan tiga pekon menjadi pekon binaan Kejari Tanggamus dalam Program Ruang Bina Pekon (Rubikon). Yaitu Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talangpadang.

Dalam kesempatan ini, kata Vita Hesti Ningrum, juga dihadiri 32 Kepala Pekon serta perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Camat dari tiga kecamatan tersebut. Sementara 257 pekon dari 17 kecamatan, mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, kasi datun menyatakan, mulai dari kementerian hingga lembaga pemerintah daerah harus melaksanakan upaya terpadu, terpusat, sinergi, dan tersistem dalam hal pemberdayaan dan pengadaan barang dan jasa seperti yang tertuang dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga  Amirzah Pimpin Pekon Kampungbaru

Permendes tersebut, mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa. Sehingga diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

“Ruang Bina Pekon atau Rubikon bentukan Kejari Tanggamus, merupakan inovasi untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI. Terutama dalam hal pemberian pendampingan hukum keperdataan dan tata usaha negara pada pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan, dan pengelolaan Dana Desa tahun 2022. Termasuk dalam penanganan COVID-19. Kami berharap, Program Rubikon bisa menjadi instrumen bagi aparat pekon yang ingin berkonsultasi hukum bidang keperdataan dan tata usaha negara,” ujar kasi datun.

Program Rubikon, juga dimaksudkan agar pekon di Tanggamus selalu siap menghadapi bencana alam. Termasuk bencana akibat dari kejadian luar biasa (KLB) penyebaran penyakit. Kemudian juga mendampingi aparat pekon dalam proses penyaluran bantuan dari Dana Desa kepada warga prasejahtera agar sesuai dengan peraturan.

Kemudian Kajari Tanggamus Yunardi, mengawali sambutannya, dengan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kasi Datun dan jajarannya serta peran aktif dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kotaagung, Gisting, dan Talangpadang yang telah menyelenggarakan launching Program Rubikon ini. Yunardi juga tak menduga bahwa kegiatan tersebut ternyata diikuti puluhan Kepala Pekon di Tanggamus secara virtual.

Baca Juga  Tangani Banjir, Tanggamus Minta Bantuan Pusat

“Tujuan atau ending yang ingin kita capai melalui Program Rubikon ini, adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui realisasi pembangunan yang didanai dari Dana Desa. Secara pribadi, saya bangat bangga atas perhatian para kepala pekon yang telah bersedia mengikuti kegiatan ini, baik yang hadir secara langsung maupun virtual,” ujar kajari.

Yunardi menegaskan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak pernah merasa lelah untuk mendampingi pemerintahan pekon mengelola Dana Desa. Tujuannya agar bagaimana caranya pengelolaan Dana Desa ini bisa terlaksana dengan baik, sesuai aturan, tepat sasaran, tepat guna. Semua itu muaranya adalah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Dengan Program Rubikon ini, menurut Yunardi, Kejari Tanggamus ingin secara langsung melakukan pembinaan kepada pekon dalam mengelola Dana Desa. Terutama pada tiga pekon yang kini resmi menjadi binaan Kejari Tanggamus. Harapannya dari tiga pekon binaan ini, kemudian dapat dicontoh oleh seluruh pekon di Tanggamus. Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talangpadang ini akhirnya dijadikan contoh, setelah melewati proses diskusi yang cukup panjang dengan APDESI dan Pemkab Tanggamus.

“Rekan-rekan seluruh Kepala Pekon, perlu saya tekankan pada kesempatan ini bahwa Dana Desa adalah milik rakyat. Bukan milik pribadi atau golongan. Jadi, satu Rupiah pun nominal yang digunakan dari Dana Desa, harus bisa dipertanggungjawabkan. Semoga dengan adanya Program Rubikon ini, target kami untuk zero pengaduan penyimpangan Dana Desa, bisa tercapai. Kemudian bagi tiga pekon binaan kejari, manfaatkan kesempatan ini untuk jadi jalan pengabdian sepenuhnya bagi masyarakat. Jangan sampai kalian mengalami blunder: sudah kami jadikan sebagai contoh tetapi kalian malah tidak berhati-hati mengelola Dana Desa,” tegas kajari.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-launching-program-rubikon/feed/ 0
Kejari Tanggamus Tandatangani MoU Dengan Pemkab Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tandatangani-mou-dengan-pemkab-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tandatangani-mou-dengan-pemkab-tanggamus/#respond Mon, 18 Apr 2022 06:21:02 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2729

Penandatanganan dan Kesepakatan Bersama, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Tentang penagannan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus. Kegiatan dilaksanakn di ruangan rapat utama kantor Pemkab setempat, Kamis (10/2/2022) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Selain Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi,SH, MH, juga hadir Wakil Bupati Tanggamus H.AM. Syafi’i, Sekretaris Daerah Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Asisten I Faturahman,
Ali Habib, SH Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talangpadang. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H.; dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro serta para OPD Pemkab Tanggamus.

Dalam sambutanya Yunardi,SH, MH megatakan Penandatanganan MoU antara Kejari Tanggamus dengan Pemkab Tanggamus ini adalah dibidang perdataan dan tata usaha negara dengan ruang lingkupnya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum yang dibatasi adalah keperdataan dan tata usaha negara bukan hukum pidana ini dikhususkan terkait dengan keperdataan. Dan setelah adanya kesepakatan MoU ini jangan hanya sekedar dilaksakan seremoni saja melainkan harus dilaksanakan.

“Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang datun,”

Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang. Ini lingkup pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara bukan Pidana.

Sementara itu Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani dalam uraian penyampainanya sangat mengaprediasi dan mendukung dengan adanya Penandatanganan dan Kesepakatan Bersama ini.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama ini, memang ini ruang lingkupnya adalah pendampingan perdata dan tata usaha negara dimana dengan tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya tindakan yang akan berpotensi merugikan negara. Mari kita bersama-sama bekerja dan mendukung program ini untuk Kabupaten Tanggamus yang lebih baik lagi,”ujarnya.

BACA JUGA: Agung Bantah Isu Adanya Upeti Roling Jabatan
“Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemkab Tanggamus dapat terus on the track. Semoga MoU ini dapat diimplementasi secara konkret, berupa langkah preventif untuk meminimalisir kerugian negara. Jadi penandatanganan MoU ini bisa berbuah nyata, tidak sekedar seremonial,” ucap Bupati.

Saat ditemui diselah usai kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi,SH, MH kembali menegaskan bahwa MoU pendampingan hukum yang disepakati adalah pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kita telah memperpanjang MoU antara Kejari dan pemkab khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ini merupakan tundak lanjut dari MoU sebelumnya yang memang sudah habis waktunya dibulan Pebruari 2022 kita harapkan dengan MoU ini bisa bermanfaat khususnya bagi pemerintah daerah terutama menyikapi permasalahan – permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, MoU ini berlaku selama 2 tahun dan akan dievaluasi serta perpanjangan setelah habis masanya,”jelasnya.

Lebih lanjut Yunardi,SH, MH menyampaikan.
“Sebagaimana tugas dari kejaksaan sendiri kita ketahui bahwa kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak didalam maupun diluar pengadilan, mewakili Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD terutama dalam hukum perdata dan tata usaha negara dengan tujuan utamnya yaitu untuk meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah dalam melaksanakan pelayanan hukum. Dan saya tegaskan juga ini tidak ada hubungan dengan masalah pidana.

Dan terkait bantuan sosial kita juga akan lakukan pendampingan baik itu BLT, BPNT, PKH dengan tujuan agar bantuan – bantuan tersebut dapat bermanfaat, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Serta yang paling penting dengan adanya pendampingan itu tujuannya jangan sampai ada potensi pidana atau potensi yang merugikan keuangan negara serta potensi adanya korupsi,”pungkasnya.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tandatangani-mou-dengan-pemkab-tanggamus/feed/ 0
Cabang Kejari Tanggamus Lakukan Gelar Perkara Penyidikan Dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Menggunakan Dana Desa https:https://kejari-tanggamus.go.id/cabang-kejari-tanggamus-lakukan-gelar-perkara-penyidikan-dugaan-tipikor-kegiatan-pembangunan-menggunakan-dana-desa/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/cabang-kejari-tanggamus-lakukan-gelar-perkara-penyidikan-dugaan-tipikor-kegiatan-pembangunan-menggunakan-dana-desa/#respond Fri, 21 May 2021 09:56:00 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2459 Saibumi.com (SMSI), Tanggamus – Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang, melakukan gelar perkara (Press Release) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Selama kurun waktu tersebut, Pj. Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 (Tujuh) kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus dan telah dilakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Ali Habib dalam keterangan.

Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang menetapkan tersangka dengan inisial R (PNS/ Pj. Kepala Pekon Kemuning), yang disangka / diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya. (SB.06)

(Sumber: Kejati Lampung)

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/cabang-kejari-tanggamus-lakukan-gelar-perkara-penyidikan-dugaan-tipikor-kegiatan-pembangunan-menggunakan-dana-desa/feed/ 0
Pj Kepala Pekon Kemuning Ditetapkan Tersangka Tipikor https:https://kejari-tanggamus.go.id/pj-kepala-pekon-kemuning-ditetapkan-tersangka-tipikor/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pj-kepala-pekon-kemuning-ditetapkan-tersangka-tipikor/#respond Thu, 20 May 2021 10:03:00 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2468 Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang, akhirnya menetapkan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus berinisial R sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepastian ditetapkannya R sebagai tersangka diketahui setelah Cabjari Tanggamus di Talangpadang melakukan siaran pers Nomor. PR – 01/L.8.19.8/K.3/Kph.3/05/2021 tentang Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/5).

Masih berdasar siaran pers, Pj Kepala Pekon Kemuning diduga telah menyalahgunakan kewenanganya untuk memperkaya diri dengan modus melakukan mark-up dalam tujuh kegiatan pembangun fisik, dimana sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Dikatakan Kepala Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Ali Habib SH MH, bahwa kerugian negara mencapai lebih kurang 200 juta rupiah.

”Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang menetapkan Pj Kepala Pekon Kemuning inisial R sebagai tersangka. Dimana hasil penyidikan kami (Cabjari) dan Inspektorat kabupaten tanggamus, akibat tindakan R ini, Negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih 200 juta rupiah,\” jelasnya.

Ditegaskannya, tersangka R diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama dua puluh hari kedepan, terhitung hari ini (21/5) dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana\” tandasnya. (Rapik)

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pj-kepala-pekon-kemuning-ditetapkan-tersangka-tipikor/feed/ 0