Informasi – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Wed, 01 Oct 2025 09:16:48 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Informasi – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Ke-2 Perkara Tindak Pidana Lalu lintas dan Angkutan Jalan https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:55:34 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8926 Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 telah dilakukan zoom meeting PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE KE-2 PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERSANGKA BERINISAL JD
Yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atas peristiwa yang terjadi pada pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira Jam 21.00 Wib yang mana pada waktu tersebut pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pesisir Barat melakukan kegiatan Study Tour yang bertolak atau berangkat dari Kabupaten Pesisir Barat menuju ke Museum Lampung yang bertempat di Kota Bandar Lampung dan selanjutnya menuju ke Kalianda Park yang bertempat di Kabupaten Lampung Selatan

dengan menggunakan mobil Bus Mercedes Benz. Sekira pukul 01.30 Wib yang mana sudah di hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sampai di turunan Pekon Sedayu ,namun saat itu situasi jalan terus menurun hingga akhirnya dalam kondisi jalan menikung dan tersangka JD melihat rumah yang berada di posisi tikungan sehingga tersangka JD membanting setir kuat kekiri dan mengakibatan mobil bus Mercedes Benz AD 7719 OG yang tersangka JD kemudian terbalik ke kanan dan masuk kedalam jurang.

Akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Bus bermerek Mercedes Benz dengan Nomor Polisi AD 7719 OG yang dikemudikan oleh tersangka JD tersebut mengakibatkan terdapat korban luka-luka. Baik Tersangka dan para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja; Dalam peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terdapat korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa

Sejalan dengan tujuan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif yaitu bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan bahwa terhadap para korban selain biaya pengobatan yang di berikan tersangka, para korban juga mendapatkan biaya dari jasa raharja dan BPJS Kesehatan dalam proses pengobatan luka-luka yang dialami para korban.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/feed/ 0
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:20:32 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8921 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi memiliki kepala baru, Adi Fakhruddin, menggantikan Numajayani. Pelantikan itu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi di Aula Gedung Kejati setempat Senin 9 September 2024

Pelantikan ini mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024, tentang pemindahan dan pengangkatan para pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI.

Adi Fakhruddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Tapin di Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu, Numajayani kini ditugaskan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejati Lampung.

Kajati Lampung, Kuntadi menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan proses alami dalam sebuah organisasi untuk menjaga dinamika dan meningkatkan kinerja institusi.

“Para pejabat yang dilantik telah melalui seleksi ketat dan dinilai memiliki kualifikasi terbaik untuk menjalankan tugas-tugas penting ini,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi juga menyampaikan pesan Jaksa Agung, yang menekankan peningkatan kepercayaan publik terhadap kejaksaan berkat keberhasilan penanganan kasus-kasus korupsi dan implementasi kebijakan restorative justice.

“Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative adalah tonggak perubahan paradigma penegakan hukum di kejaksaan, dan ini menjadi ciri khas yang semakin diakui masyarakat,” jelasnya.

Dalam arahannya, Kuntadi meminta para pejabat baru untuk segera melakukan konsolidasi internal, memperbaiki setiap masalah yang ditemukan, dan mempercepat pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang, serta melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Selain Adi Fakhruddin, sejumlah pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Lampung juga turut dilantik. Mereka adalah:
– Armen Wijayasebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung
– Nurmajayani sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung
– Dennie Sagita sebagai Kepala Kejari Tulang Bawang
– Hendra Syarbaini sebagai Kepala Kejari Lampung Utara
– Dody Andohar Jaya Sinaga sebagai Kepala Kejari Way Kanan
– Widarto Adi Nugroho dan Fariando Rusmand sebagai Koordinator di Kejati Lampung.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Menerima Limpahan Tersangka Curas Sepeda Motor dari Polsek Wonosobo https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:12:07 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8918 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Wahyu Saputra (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Pelimpahan dilakukan Kamis 12 September 2024 pukul 14.50 WIB.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Tanggamus dengan nomor B-1479/L.8.19.3/EOH.1/09/2024 tertanggal 11 September 2024, setelah berkas perkara tersangka Wahyu Saputra dinyatakan lengkap (P-21).

“Selain tersangka, barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga turut diserahkan kepada pihak Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Tjasudin.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Iptu Tjasudin menjelaskan, tersangka Wahyu merupakan seorang petani dari Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.

Penangkapan atas laporan korban Curas bernama Putri Anggraini (19) asal Bandar Lampung yang terjadi di Dusun Talang Lahat, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Kronologis kejadian, pada tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Putri Anggraini bersama rekannya, Siti Masrotul Afifati Ningsih, sedang dalam perjalanan menuju Bukit Embun di Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Para pelaku menghentikan korban dengan alasan salah jalan dan menyuruh mereka berputar balik.

Setelah korban memutar balik, mereka kembali dikejar oleh pelaku dan dipaksa berhenti. Para pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk.

Merasa curiga dan terancam, Putri dan rekannya mencoba melarikan diri, namun hanya berhasil berlari sejauh lima meter sebelum terjatuh.

Para pelaku segera menghampiri dan menodongkan senjata tajam berupa golok, memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga mereka.

Korban tak berdaya saat satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6709 AX, dua handphone Samsung A13 dan Realme GT Master Edition, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu dirampas tersangka.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai mencapai Rp18 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang berperan bersama tersangka Wahyu Saputra dan pelaku penadahan sepeda motor.

Atas perbuatannya itu Wahyu Saputra dipersangkakan pasal 368 KUHPidana junto Pasal 365 KUHPidan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/feed/ 0
ANDRIAN AL MAS’UDI S.H., M.H. Menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Wed, 04 Sep 2024 03:29:14 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8909 Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti Pada, Jum’at (31/08/2024) Pergantian Kasi PB3R ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten tanggamus.

Kasi Kejari Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tanggamus yang sebelumnya dijabat oleh Desmi Yulian S.H. resmi di ambil alih oleh Andrian Al Mas’udi, dimana untuk saat ini Desmi Yulian S.H. akan berpindah tugas Kejaksaan Tinggi lampung (Kejati lampung) sebagai Satgas Pidsus.

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanggamus (kajari) Nurmajayani S.H., M.H. kajari tanggamus Nurmajayani mengatakan turut mengucapkan terimakasih kepada kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sebelumnya , Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Desmi Yulian S.H. selaku kasi PB3R kejaksaan negeri tanggamus sebelumnya.

Dirinya berharap, Desmi Yulian S.H. bisa sukses ditempat barunya yaitu di Kejaksaan Tinggi Lampung, ia juga meminta kepada Desmi Yulian S.H. untuk sekaku menjakankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nurmajayani S.H., M.H. juga Mengatakan , pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi . selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan , untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejaksaan Negeri Tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/#respond Thu, 27 Jun 2024 02:16:40 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8872 Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kejari Tanggamus Nurmajani, di halaman dalam Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (26/6), diisi dengan proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan di blanderl. Serta pemotongan dan pembakaran barang bukti kejahatan lain, lalu penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepada awak media, Ketua Pelaksana Pemusnahan, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Tanggamus, Desmi Yulian S,H mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“48 perkara tersebut yakni, Narkotika 38 perkara, Pencurian 2 perkara, Pelecehan seksual 2 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Pelanggaran tentang perikanan 1 perkara,” kata Desmi.

Desmi Yulian mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 76,537 gram dan ganja seberat 1,9 kilogram dimusnahkan dengan di blender dicampur deterjen, kemudian barang bukti kejahatan lainnya seperti golok, pakaian, dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan di potong.

“Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba, sehingga perlu ditingkatkan tindakan pencegahan serta sosialisasi atau penyuluhan terkait bahayanya Narkoba pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tegasnya.

Sementara, Analis Intelejen BNNK Tanggamus, Adhi Pratama, mengungkapkan, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia sangat luar biasa, dan tidak menutup kemungkinan untuk di Lampung yang merupakan daerah transit pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatra.

“Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak termasuk juga masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Lampung khususnya di Kabupaten Tanggamus. Sementara ini BNNK Tanggamus sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Tanggamus Nurmajayani S,H, M,H, Pengadilan Negeri Kota Agung (M.Syarif Hidayatullah S.H., M.H.), Polres Tanggamus (Octa Biantara,M,H), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (Adhi Pratama) Kepala Rumah Tahanan Kota Agung (Benny M.S.), Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung (Ardel Permata) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus (Suharianto, A.md.KL), Para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/feed/ 0
PENYULUHAN HUKUM JAKSA MASUK SEKOLAH https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/#respond Mon, 10 Jun 2024 08:18:57 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8863 Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan program kerja yaitu jaksa masuk sekolah pada hari kamis tanggal 6 Juni 2024 pada pukul 10.00 WIB di SMKN 1 Kota Agung Barat, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melaksanakan salah satu program yaitu Jaksa Masuk Sekolah dengan jumlah peserta 92 peserta.

kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh.Kasi intelijen Desmi Yulian S.H.  berserta staf intelijen Kejari Tanggamus, Materi JMS yang dipaparkan Langsung oleh Desmi Yulian S.H.  dengan Tema materi JMS yakni “ Mengenal Kejaksaan Untuk Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

program Jaksa Masuk Sekolah mempunyai tujuan untuk memberi pengetahuan kepada siswa dan siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan memberikan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman

Bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Bidang Intelijen akan tetap melakukan penyuluhan hukum pada Bidang Pendidikan sebagai bentuk sumbangsih Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk pencegahan dini terjadinya tindak pidana serta mencerdaskan masyarakat Kabupaten Tanggamus khususnya para pelajar.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/feed/ 0
Tri Nurandi Sinaga Menjabat Kasi Datun Kejari Tanggamus Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Fri, 31 May 2024 01:43:38 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8855

Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung resmi berganti pada, Rabu (22/5/2024). Pergantian Kasi Datun Kejari Tanggamus,  ini dilakukan di Aula Kejari Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus

Kasi Datun Kejari Tanggamus yang sebelumnya diajabat oleh Vita Hesti Ningrum resmi diambil alih oleh Tri Nurandi Sinaga.

Dimana untuk saat ini Vita Hesti Ningrum akan berpindah tugas di Kejari Pesawaran dan memegang jabatan sebagai Kasi Datun.  Sementara itu, Kasi Datun Kejari Tanggamus yang baru bernama Tri Nurandi Sinaga sebelumnya bertugas di Kejari Jakarta Utara.

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nurmajayani. kegiatan ini turut dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang Topo Dasa Wulan.

Kajari Tanggamus Nurmajayani mengatakan, Kasi Datun harus aktif turun ke bawah. Sehingga, Kasi Datun bisa melakukan ssosialisasi tugas serta fungsinya ke masyarakatan Tanggamus.

“Sosialisasikan mengenai apa itu peran datun selaku jaksa pengacara negara (JPN), harus sering turun ke bawah dalam melayani masyarakat,” ucap Nurjayani. Lanjut dia, Kasi Datun juga merupakan JPN yang sifatnya sosialisasi produk hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dirinya juga turut mengucapkan rasa terimakasih kepada Kasi Datun Kejari Tanggamus sebelumnya.Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Vita Hesti Ningrum selaku Kasi Datun Kejari Tanggamus sebelumnya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Vita Hesti Ningrum atas kinerja selama ini yang sudah banyak membantu dengan kinerja yang baik,” tandasnya.

Dirinya berharap, Vita Hesti Ningrum bisa suskes di tempat penugasan yang baru yaitu di Kejari Pesawaran, Lampung.Ia juga turut meminta kepada Vita Hesti Ningrum untuk selalu menjalankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kajari Tanggamus Nurmajayani juga mengatakan, pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi. Selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan, untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejari Tanggamus.

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/tri-nurandi-sinaga-menjabat-kasi-datun-kejari-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kepala-kepala Madrasah KKM MTsN 2 Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/#respond Wed, 24 May 2023 04:55:42 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8767 Kepala Madrasah yang merupakan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Tanggamus dan MIN 2 Tanggamus menerima pembinaan dan penyuluhan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H, M.H, pada Selasa, 8 Maret 2023 di Aula MTsN 2 Tanggamus pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kemenag Kabupaten Tanggamus, M. Aris Rayusman membuka kegiatan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.

Tampak hadir Ka. Cabjari Talang Padang beserta staf juga Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Tanggamus beserta staf. Peserta kegiatan berjumlah 66 peserta yang terdiri dari 32 anggota KKM MTsN 2 Tanggamus dan 34 anggota KKM MIN 2 Tanggamus.

Dalam acara inti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, menyampaikan pentingnya memahami hukum dan peraturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala madrasah dan pendidik. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan sumber daya di madrasah.

“Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di dalam madrasah harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan mengajar,” ujar Kajari Tanggamus (Yunardi, S.H., M.H).

“Kondisi Indonesia saat ini miris karena perilaku remaja khususnya anak didik. Mereka rawan melakukan tawuran, membentuk kelompok untuk melakukan perundungan sampai mencoba narkoba tanpa mereka tau akibat yang ditimbulkan setelahnya,” ujarnya.

“Penyebabnya mungkin ada di diri kita, pola ajar kita selaku orang tua sekaligus pendidiknya, orang terdekat anak didik selama di sekolah tempat ia menghabiskan banyak waktunya,” tuturnya

“Sebagai guru, kita harus bisa mengajarkan mereka tentang Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, dimana pelanggaran yang ia lakukan diselesaikan dengan cara kesepakatan dan mediasi, bukan hukuman,” imbuhnya.

“Pada kesempatan ini kami memperkenalkan Rehab Adhyaksa, yang merupakan program Kejaksaan Negeri dalam upaya menyelesaikan perkara-perkara penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangannya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat khususnya peserta didik yang rawan terkontaminasi dengan narkotika. Jika anak sudah kenal dengan narkotika, maka bahaya sangat luar biasa, dan masa depannya akan hancur,” tuturnya.

“Untuk itu, saya meminta kepada semua peserta yang ada disini untuk dengan keikhlasannya menanamkan pada diri anak didik tentang pendidikan karakter. Ciptakan karakter kinerja dan karakter moral sebagai dasar prinsip hidup anak didik kedepannya, dan menjadikan bangsa Indonesia memiliki remaja yang sehat jauh dari narkotika dan berkarakter kuat, amiin”. tutupnya.

Kepala Madrasah MTsN 2 Tanggamus, Nurzaman, menyambut baik kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah dan anggota KKM.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sebagai kepala madrasah dan anggota KKM.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/feed/ 0
JPN CORNER (Pojok Jaksa Pengacara Negara) https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-datun/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-datun/#respond Mon, 12 Jul 2021 14:29:57 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2535 Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka meningkatkan pelayanan public telah merealisasikan inovasi di Bidang Datun yakni “JPN CORNER” yang berarti “Pojok Jaksa Pengacara Negara” dimana JPN CORNER ditempatkan di ruang terbuka pada Pojok Ruang Kasi Datun untuk memberikan ruang yang nyaman bagi para mitra Datun yang ingin berkoordinasi dan konsultasi secara langsung terkait permasalahan Datun.

JPN CORNER bertujuan untuk memberikan pelayanan hingga bantuan (pendampingan hukum) hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dengan adanya inovasi JPN CORNER ini diharapkan dapat mampu menjadi wadah yang baru bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Adapun lokasi atau tempat  “JPN CORNER” yang disediakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam memberikan pelayanan hingga bantuan (pendampingan hukum) kepada pemerintah yakni di Lantai 2 Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-datun/feed/ 0
Surat Edaran Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro https:https://kejari-tanggamus.go.id/surat-edaran-tentang-perpanjangan-pemberlakukan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-ppkm-berbasis-mikro/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/surat-edaran-tentang-perpanjangan-pemberlakukan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-ppkm-berbasis-mikro/#respond Wed, 07 Jul 2021 03:52:00 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2548 Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran dan penanganan Covid-19, terhitung tanggal 6-20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor : 360 /2697 / 44 / 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Pekon/Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Dalam SE itu tertulis, PPKM berbasis mikro di wilayah Kabupaten Tanggamus ini dilaksanakan selama 15 hari, dari tanggal 6-20 Juli 2021. 

Dimana ketentuan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.

Juga mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.

Lalu Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor: 360/2435/44/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Pekon/Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tanggamus.

“Serta hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Kabupaten Tanggamus pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021,” tulis SE tersebut, Rabu (7/7/2021).

Dalam SE itu, ada 10 instruksi Bupati Tanggamus, Dewi Handajani. Adapun 10 instruksi tersebut adalah,  

1. Menghimbau kepada seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pekon/Kelurahan untuk :

  • a) Memantau perkembangan penularan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) di wilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT;
  • b) Mendata setiap orang yang masuk ke wilayahnya, dan apabila dicurigai terpapar Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) wajib melapor kepada Bidan Desa/tenaga kesehatan setempat.
  • c) Aktif mensosialisasikan PPKM Mikro kepada masyarakat di wilayahnya.
  • d) Membentuk Tim Pemulasaran Jenazah dan Pemakaman di Tingkat Pekon/Kelurahan.

2. Menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Tanggamus.

3. Tidak mengizinkan setiap jenis kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan dan berpotensi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terkecuali kegiatan ditempat yang melayani kebutuhan dasar masyarakat tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. Tidak mengizinkan kegiatan hajatan/pesta, yang diizinkan hanya pelaksanaan akad nikah yang dihadiri tidak melebihi 10 (sepuluh) orang.

5. Bagi masyarakat yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) dengan gejala ringan hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing/di ruang isolasi milik pekon/kelurahan/di ruang isolasi Puskesmas dengan pemantauan ketat Satgas Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) Pekon/Kelurahan dan Bidan Desa/tenaga kesehatan setempat.

6. Mengaktifkan kembali Ambulance Pekon untuk keliling pekon dan menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak berkerumun guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

7. Pengetatan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengundang kerumunan pada saat kegiatan termasuk kegiatan hajatan/pesta.

8. Sarana dan prasarana di posko PPKM Mikro harus dilengkapi, seperti handsanitizer, tempat cuci tangan dan lain sebagainya.

9.Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” bunyi instruksi sepuluh SE bupati.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/surat-edaran-tentang-perpanjangan-pemberlakukan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-ppkm-berbasis-mikro/feed/ 0