Intel – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Mon, 10 Jun 2024 08:22:44 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Intel – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 PENYULUHAN HUKUM JAKSA MASUK SEKOLAH https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/#respond Mon, 10 Jun 2024 08:18:57 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8863 Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan program kerja yaitu jaksa masuk sekolah pada hari kamis tanggal 6 Juni 2024 pada pukul 10.00 WIB di SMKN 1 Kota Agung Barat, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melaksanakan salah satu program yaitu Jaksa Masuk Sekolah dengan jumlah peserta 92 peserta.

kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh.Kasi intelijen Desmi Yulian S.H.  berserta staf intelijen Kejari Tanggamus, Materi JMS yang dipaparkan Langsung oleh Desmi Yulian S.H.  dengan Tema materi JMS yakni “ Mengenal Kejaksaan Untuk Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

program Jaksa Masuk Sekolah mempunyai tujuan untuk memberi pengetahuan kepada siswa dan siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan memberikan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman

Bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Bidang Intelijen akan tetap melakukan penyuluhan hukum pada Bidang Pendidikan sebagai bentuk sumbangsih Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk pencegahan dini terjadinya tindak pidana serta mencerdaskan masyarakat Kabupaten Tanggamus khususnya para pelajar.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/penyuluhan-hukum-jaksa-masuk-sekolah/feed/ 0
Kepala Kakon Banding Ikut Sosialisasi Hukum Terpadu Dengan Tema “Jaga Desa” https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kakon-banding-ikut-sosialisasi-hukum-terpadu-dengan-tema-jaga-desa/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kakon-banding-ikut-sosialisasi-hukum-terpadu-dengan-tema-jaga-desa/#respond Mon, 06 Nov 2023 03:54:17 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8838 Pemerintah Pekon (desa) Banding kecamatan Bandar Negeri Semuong, mengikuti Sosialisasi Hukum Terpadu dengan yang bertema tema”Jaga Desa” bagi aparatur Pekon (desa) Banding.

Sementara kegiatan sosialisai hukum berlangsung di balai pekon (desa) banding yang di hadiri oleh Kejaksaan Negeri KEJARI Tanggamus, Kabag Hukum, Camat Bandar Negeri Semuong, Kapolsek Wonosobo, Inspektorat, Dinas PMD Pendamping Desa serta segenap jajaran aparatur pekon (desa).

Sementara diselenggarakan kegiatan sosialisasi hikum tersebut supaya memberikan pengetahuan seputar hukum agar sadar hukum, sehingga tercipta masyarakat berbudaya dan cerdas hukum.

Kepala pekon (desa) banding Mansurni menuturkan harapan nya kepada aparatur pekon (desa) dan segenap masyarakat suoaya tetap menjaga kondusifitas menjelang pesta demokrasi pemilu 2024 yang akan datang

Lebih lanjut Mansurni mengatakan dengan adanya sosialisasi hukum semoga kita semua bisa memahami dan taat terhadap hukum yang berlaku di republik indonesia hususnya di pekon (desa) banding ini.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kakon-banding-ikut-sosialisasi-hukum-terpadu-dengan-tema-jaga-desa/feed/ 0
Bidang Intelijen Kejari Tanggamus Raih Peringkat III Capaian Kinerja se Kejati Lampung https:https://kejari-tanggamus.go.id/bidang-intelijen-kejari-tanggamus-raih-peringkat-iii-capaian-kinerja-se-kejati-lampung/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/bidang-intelijen-kejari-tanggamus-raih-peringkat-iii-capaian-kinerja-se-kejati-lampung/#respond Mon, 06 Nov 2023 03:44:54 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8831 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus meraih peringkat III dalam penilaian Capaian Kinerja se Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Capaian tersebut diumumkan pada saat Briefing Evaluasi Kinerja Kejari se wilayah Lampung yang berlangsung di Aula Kejari Lampung Utara, Kamis 19 Oktober 2023.

Selain bidang intelijen, Kejari Tanggamus juga meraih peringkat III Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta peringkat V pada Bidang Pembinaan dari Kejati Lampung.

Menanggapi pencapaian itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono, S.H., M.H mewakili Kajari Tanggamus Yunardi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Lampung atas diraihnya peringkat III.

“Apa yang diraih ini patut untuk disyukuri. Dengan penilaian kinerja ini, dapat dijadikan barometer dari hasil kinerja kami selama ini, dan tentunya kami juga akan terus berusaha meningkatkan kinerja di Kejari Tanggamus, khususnya bidang intelijen agar menjadi lebih baik lagi kedepannya,”

Pencapaian ini, tidak terlepas dari dukungan serta sinergitas semua elemen dan pihak-pihak terkait yang ada di Kabupaten Tanggamus dengan Kejari Tanggamus.

Apriyono menyatakan bahwa penilaian kinerja tersebut juga berkat kekompakan semua tim kejaksaan yang ada di Kejari Tanggamus.

Ia berharap dengan bantuan semua pihak terutama para jurnalis di Kabupaten Tanggamus dapat terus mendukung semua program di Kejari Tanggamus dengan cara ikut menyosialisasikan kepada seluruh kalangan masyarakat Tanggamus.

“Hal itu agar program-program kami di Kejari Tanggamus dapat dirasakan manfaatnya, utamanya berkaitan dengan pemahaman dan penanganan hukum di Kabupaten Tanggamus”.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/bidang-intelijen-kejari-tanggamus-raih-peringkat-iii-capaian-kinerja-se-kejati-lampung/feed/ 0
Jadi Tahanan Kota Kakon Way Nipah Penganiayaan Wartawan di Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:40:07 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8815 Polres Tanggamus secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, ke Kejari pada Senin (21/8/2023). Tersangka Aprial selaku kepala Pekon Way Nipah pelaku penganiayaan wartawan beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tanggamus. Perkaranya saat ini dinyatakan lengkap alias P21.

Saat ini tersangka Aprial Kakon Way Nipah telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Namun sayangnya lagi, tersangka penganiayaan terhadap wartawan tersebut tidak ditahan oleh Kejari dengan berbagai dalih, salah satunya karena sebagai kepala pekon.

“Untuk penahanan tersangka terkait kasus penganiayaan ini, dilakukan penahanan kota. Ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan kota, pertama tersangka kooperatif dan kedua terkait pekerjaannya sebagai kepala pekon,”ungkap Apriyono Kasi Intelejen Kejari Tanggamus dikonfirmasi awak media.

Namun demikian tandasnya, penahanan kota hanya berlaku selama 20 hari sejak pelimpahan. Kejari sendiri mengagendakan paling lambat Senin 28 Agustus 2023 mendatang berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus.

Apri juga dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tersangka hanya dijerat pasal UU KUHP terkait penganiayaan. Tersangka ditegaskan tidak dijerat dengan UU Pers, hal itu sesuai pelimpahan dari Polres Tanggamus.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/feed/ 0
Dugaan Korupsi DAK 2021 Bantuan Budidaya Lebah Madu, Kejari Tanggamus Memanggil Saksi pada Dinas Kehutanan Lampung https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:32:38 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8809 Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah memulai pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program budidaya kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta. Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rustam Effendi, dan Staf Bagian Keuangan Dinas Kehutanan, Marsel Dwisanto, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan dengan nomor SP-105/L.8.19/Fd.2/06/2023 yang dikeluarkan atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Print-04/L.8.19/Fd.2/06/2023. Kejari Tanggamus juga mengucapkan terima kasih kepada publik, media, dan semua pihak terkait atas perhatian terhadap perkara ini. “Kami mengharapkan dukungan terus menerus dari masyarakat, media, dan lembaga terkait agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” jelas Apriyono. Sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo, memberikan tanggapan terkait video yang viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pengancaman.

Dalam video tersebut, terdapat pernyataan seorang anggota DPRD Tanggamus yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan, terdapat foto anggota DPRD tersebut sedang duduk di dalam sebuah ruangan. Basuki Wibowo menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kegiatan budidaya lebah tersebut. Ia juga menyatakan memiliki bukti yang mendukung pernyataannya. Menurutnya, setiap kelompok penerima program budidaya menerima dana sebesar Rp200 juta.

Share : Basuki Wibowo, yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi PDIP dan juga Ketua KTH I, mengakui bahwa total alokasi dana yang diterima mencapai Rp 800 juta, yang dialokasikan untuk 4 kelompok tani hutan. Namun, ia mengklaim bahwa terdapat potongan sebesar 37 persen dari total alokasi tersebut yang disetorkan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/feed/ 0
Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:28:55 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8806 Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka BW dan pengembangan kasus, tim penyidik Kejari Tangggamus sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

Di antaranya Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I serta Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan II III dan V. ”Kemudian UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,”kata Apriyonodikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023. Terkait apakah ada kemungkinan tersangka baru, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.

”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah ke tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Di mana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka. BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I. Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. “Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023.

Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik. Yaitu kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021. Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu. Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kepala-kepala Madrasah KKM MTsN 2 Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/#respond Wed, 24 May 2023 04:55:42 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8767 Kepala Madrasah yang merupakan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Tanggamus dan MIN 2 Tanggamus menerima pembinaan dan penyuluhan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H, M.H, pada Selasa, 8 Maret 2023 di Aula MTsN 2 Tanggamus pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kemenag Kabupaten Tanggamus, M. Aris Rayusman membuka kegiatan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.

Tampak hadir Ka. Cabjari Talang Padang beserta staf juga Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Tanggamus beserta staf. Peserta kegiatan berjumlah 66 peserta yang terdiri dari 32 anggota KKM MTsN 2 Tanggamus dan 34 anggota KKM MIN 2 Tanggamus.

Dalam acara inti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, menyampaikan pentingnya memahami hukum dan peraturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala madrasah dan pendidik. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan sumber daya di madrasah.

“Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di dalam madrasah harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan mengajar,” ujar Kajari Tanggamus (Yunardi, S.H., M.H).

“Kondisi Indonesia saat ini miris karena perilaku remaja khususnya anak didik. Mereka rawan melakukan tawuran, membentuk kelompok untuk melakukan perundungan sampai mencoba narkoba tanpa mereka tau akibat yang ditimbulkan setelahnya,” ujarnya.

“Penyebabnya mungkin ada di diri kita, pola ajar kita selaku orang tua sekaligus pendidiknya, orang terdekat anak didik selama di sekolah tempat ia menghabiskan banyak waktunya,” tuturnya

“Sebagai guru, kita harus bisa mengajarkan mereka tentang Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, dimana pelanggaran yang ia lakukan diselesaikan dengan cara kesepakatan dan mediasi, bukan hukuman,” imbuhnya.

“Pada kesempatan ini kami memperkenalkan Rehab Adhyaksa, yang merupakan program Kejaksaan Negeri dalam upaya menyelesaikan perkara-perkara penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangannya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat khususnya peserta didik yang rawan terkontaminasi dengan narkotika. Jika anak sudah kenal dengan narkotika, maka bahaya sangat luar biasa, dan masa depannya akan hancur,” tuturnya.

“Untuk itu, saya meminta kepada semua peserta yang ada disini untuk dengan keikhlasannya menanamkan pada diri anak didik tentang pendidikan karakter. Ciptakan karakter kinerja dan karakter moral sebagai dasar prinsip hidup anak didik kedepannya, dan menjadikan bangsa Indonesia memiliki remaja yang sehat jauh dari narkotika dan berkarakter kuat, amiin”. tutupnya.

Kepala Madrasah MTsN 2 Tanggamus, Nurzaman, menyambut baik kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah dan anggota KKM.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sebagai kepala madrasah dan anggota KKM.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/feed/ 0
Kejari Tanggamus Konsultasi Hukum Gratis Ke Masyarakat https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-konsultasi-hukum-gratis-ke-masyarakat/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-konsultasi-hukum-gratis-ke-masyarakat/#respond Wed, 12 Apr 2023 02:33:04 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8740

LAMPUNG1.COM, Tanggamus – Tim Jaksa (OM JAK) Kejaksaan Negeri Tanggamus sukses mengadakan konsultasi hukum gratis pada masyarakat. Kegiatan Tim OM JAK berjargon “Masyarakat Bertanya Jaksa Menjawab” itu dihadirkan di tengah gelaran Tanggamus Expo 2023 dalam rangka memmperingati HUT ke-26 Kabupaten Tanggamus di Islamic Center Kotaagung, Jumat (17/3/2023) malam.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. menjelaskan, Program Jaksa Menjawab merupakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, yang dikenal dengan Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab (Om Jak) Nomor 13 Tahun 2022.

“Program ini dilaksanakan dengan maksud menghadirkan jaksa yang humanis di tengah masyarakat. Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan. Tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat. Jangan menjadi sosok jaksa yang menakutkan. Tapi jadilah jaksa yang menjadi bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat, untuk menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di tengah masyarakat,” ujar Yunardi.

Tim OM JAK Kejari Tanggamus sendiri, dikomandoi langsung oleh Kajari Yunardi bersama Kasi Intelijen Apriyono, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Zepy Tantalo, S.H., M.H. dan Danu Poyo, S.H. beserta jajaran jaksa lainnya.

Pada gelaran Tanggamus Expo 2023 HUT ke-26 Kabupaten Tanggamus tersebut, masyarakat berbondong-bondong mengunjungi Stand Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk berkonsultasi hukum secara langsung. Animo masyarakat dengan hadirnya Program OM JAK di tengah acara Tanggamus Expo 2023 itu, tampak sangat antusias.

Masyarakat bertanya seputar permasalahan hukum yang sering terjadi dalam fenomena kehidupan sehari-hari mereka. Salah satunya seperti yang dikonsultasikan oleh Adi. Dia berkonsultasi tentang masalah penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjadi buah bibir belakangan ini, apakah dapat dikaitkan dengan UU Pokok Pers atau tidak.

Berikutnya, diungkapkan oleb Agus. Ia berkonsultasi tentang perbedaan antara kesalahan administrasi dan penyalahgunaan wewenang pejabat negara.

Hal itu menjadi daya tarik tersendiri bagi Tim OM JAK Kejari Tanggamus. Sebab para jaksa dapat menjelaskan proporsi hukum yang membawa keadilan, mengayomi, dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Melalui “Masyarakat Bertanya Jaksa Menjawab”, warga Tanggamus dapat merasakan bahwa sosok jaksa hadir di tengah mereka, melayani mereka, dan bahkan jadi sahabat masyarakat.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-konsultasi-hukum-gratis-ke-masyarakat/feed/ 0
Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-kembali-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-pada-dinas-pppa-dalduk-dan-kb/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-kembali-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-pada-dinas-pppa-dalduk-dan-kb/#respond Thu, 09 Feb 2023 02:12:22 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8727 Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Tanggamus tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp1, 5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, satu tersangka baru tersebut berinisial YE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOKB Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus.

Menurut Yunardi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-04/1.8.19/14,2/11/2022 tanggal 21 November 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.

“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial YE berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor/TAP-14/1.8.19/F4,2/01/2023 tanggal 3 Januari 2023,” kata Yunardi, saat pers release, di gedung Kejari, Selasa (3/1/2023).

Tersangka YE dengan modus operandi turut serta membantu terdakwa Edison melakukan tindak pidana Korupsi dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5 persen.

“Tersangka juga menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka YE dan terdakwa Edison menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Oleh penyidik, tersangka YE yang belum dilakukan penahanan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun,” tegas Yunardi.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-kembali-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-pada-dinas-pppa-dalduk-dan-kb/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Mengikuti Sosialisasi Tahapan Dan Pengenalan Aplikasi SIAKBA Oleh KPU Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-mengikuti-sosialisasi-tahapan-dan-pengenalan-aplikasi-siakba-oleh-kpu-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-mengikuti-sosialisasi-tahapan-dan-pengenalan-aplikasi-siakba-oleh-kpu-tanggamus/#respond Mon, 21 Nov 2022 05:59:03 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8102 Sosialisasi SIAKBA: Komisioner KPU Lampung, Antonius menyampaikan materi terkait dengan sosialisasi serta pengenalan aplikasi SIAKBA, di Aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Kamis (10/11). Kegiatan yang digagas oleh KPU Tanggamus tersebut melibatkan seluruh pihak guna mensosialisasikan tahapan demi tahapan pemilu 2024. Foto Hanibal Batman
GISTING–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan tahapan sosialisasi pemilu serentak 2024, serta pengenalan aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan badan Adhoc (SIAKBA) di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Kamis (10/11).

Turut serta dalam sosialisasi, Komisioner KPU Lampung Antonius, Ali Sigit, serta Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi, Asisten III Jonsen Vannisa, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, serta peserta sosialisasi yang terdiri dari ormas dan organisasi kewartawanan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat KPU Lampung Antonius menyampaikan, bahwa tahapan pemilu terus bergulir di seluruh kabupaten/kota di Lampung, yang mana menurutnya tahapan pemilu tersebut ada 11 tahapan yang harus dilalui, yang kesemua itu lanjutnya tanpa adanya sosialisasi maka masyarakat luas tidak akan bisa mengetahui, maka daripada lanjutnya tujuan diadakannya sosialisasi ini diharapkan kepada para peserta sosialisasi menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Harapannya kedepan Pemilu kedepan bisa berjalan, lancar aman dan damai, dan masyarakat bisa berpartisipasi aktif untuk mensukseskan pemilu 2024 mendatang,”

Selain itu lanjutnya, dalam kesempatan itu KPU Lampung yang dalam hal ini melalui KPU Tanggamus mensosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2022 terkait dengan rekrutmen badan Adhoc serta pengenalan aplikasi SIAKBA yang merupakan alat bantu. Sistem ini lanjut Antonius untuk mempermudah masyarakat melakukan pendaftaran badan Adhoc penyelenggaraan pemilu.

“Masyarakat tinggal mendownload aplikasi, mendaftar secara online langsung untuk mendaftar badan Adhoc baik itu PPK, PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya,”terangnya

Sementara itu, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk mensukseskan tahapan pemilu 2024. Yang mana menurutnya gelaran Pemilu ini merupakan hajat bersama sehingga diharapkan semua komponen utamanya kepada seluruh pihak untuk bahu membahu mengajak serta mensosialisasikan setiap tahapan demi tahapan seperti yang saat ini dilaksanakan.

“Tentu tahapan demi tahapan ini kita harapkan semuanya dapat berjalan dengan baik, yang mana tahapan saat ini ialah verifikasi partai politik peserta pemilu, saya berharap kepada semua yang hadir disini, dengan sosialisasi ini diharapkan informasi terkait dengan tahapan pemilu dapat disampaikan kepada masyarakat,”

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-mengikuti-sosialisasi-tahapan-dan-pengenalan-aplikasi-siakba-oleh-kpu-tanggamus/feed/ 0