Barang Bukti – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Wed, 04 Sep 2024 03:30:14 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Barang Bukti – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 ANDRIAN AL MAS’UDI S.H., M.H. Menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Wed, 04 Sep 2024 03:29:14 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8909 Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti Pada, Jum’at (31/08/2024) Pergantian Kasi PB3R ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten tanggamus.

Kasi Kejari Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tanggamus yang sebelumnya dijabat oleh Desmi Yulian S.H. resmi di ambil alih oleh Andrian Al Mas’udi, dimana untuk saat ini Desmi Yulian S.H. akan berpindah tugas Kejaksaan Tinggi lampung (Kejati lampung) sebagai Satgas Pidsus.

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanggamus (kajari) Nurmajayani S.H., M.H. kajari tanggamus Nurmajayani mengatakan turut mengucapkan terimakasih kepada kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sebelumnya , Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Desmi Yulian S.H. selaku kasi PB3R kejaksaan negeri tanggamus sebelumnya.

Dirinya berharap, Desmi Yulian S.H. bisa sukses ditempat barunya yaitu di Kejaksaan Tinggi Lampung, ia juga meminta kepada Desmi Yulian S.H. untuk sekaku menjakankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nurmajayani S.H., M.H. juga Mengatakan , pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi . selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan , untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejaksaan Negeri Tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/#respond Thu, 27 Jun 2024 02:16:40 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8872 Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kejari Tanggamus Nurmajani, di halaman dalam Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (26/6), diisi dengan proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan di blanderl. Serta pemotongan dan pembakaran barang bukti kejahatan lain, lalu penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepada awak media, Ketua Pelaksana Pemusnahan, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Tanggamus, Desmi Yulian S,H mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“48 perkara tersebut yakni, Narkotika 38 perkara, Pencurian 2 perkara, Pelecehan seksual 2 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Pelanggaran tentang perikanan 1 perkara,” kata Desmi.

Desmi Yulian mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 76,537 gram dan ganja seberat 1,9 kilogram dimusnahkan dengan di blender dicampur deterjen, kemudian barang bukti kejahatan lainnya seperti golok, pakaian, dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan di potong.

“Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba, sehingga perlu ditingkatkan tindakan pencegahan serta sosialisasi atau penyuluhan terkait bahayanya Narkoba pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tegasnya.

Sementara, Analis Intelejen BNNK Tanggamus, Adhi Pratama, mengungkapkan, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia sangat luar biasa, dan tidak menutup kemungkinan untuk di Lampung yang merupakan daerah transit pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatra.

“Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak termasuk juga masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Lampung khususnya di Kabupaten Tanggamus. Sementara ini BNNK Tanggamus sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Tanggamus Nurmajayani S,H, M,H, Pengadilan Negeri Kota Agung (M.Syarif Hidayatullah S.H., M.H.), Polres Tanggamus (Octa Biantara,M,H), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (Adhi Pratama) Kepala Rumah Tahanan Kota Agung (Benny M.S.), Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung (Ardel Permata) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus (Suharianto, A.md.KL), Para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/feed/ 0