Kegiatan – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Tue, 17 Sep 2024 01:23:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Kegiatan – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:20:32 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8921 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi memiliki kepala baru, Adi Fakhruddin, menggantikan Numajayani. Pelantikan itu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi di Aula Gedung Kejati setempat Senin 9 September 2024

Pelantikan ini mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024, tentang pemindahan dan pengangkatan para pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI.

Adi Fakhruddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Tapin di Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu, Numajayani kini ditugaskan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejati Lampung.

Kajati Lampung, Kuntadi menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan proses alami dalam sebuah organisasi untuk menjaga dinamika dan meningkatkan kinerja institusi.

“Para pejabat yang dilantik telah melalui seleksi ketat dan dinilai memiliki kualifikasi terbaik untuk menjalankan tugas-tugas penting ini,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi juga menyampaikan pesan Jaksa Agung, yang menekankan peningkatan kepercayaan publik terhadap kejaksaan berkat keberhasilan penanganan kasus-kasus korupsi dan implementasi kebijakan restorative justice.

“Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative adalah tonggak perubahan paradigma penegakan hukum di kejaksaan, dan ini menjadi ciri khas yang semakin diakui masyarakat,” jelasnya.

Dalam arahannya, Kuntadi meminta para pejabat baru untuk segera melakukan konsolidasi internal, memperbaiki setiap masalah yang ditemukan, dan mempercepat pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang, serta melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Selain Adi Fakhruddin, sejumlah pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Lampung juga turut dilantik. Mereka adalah:
– Armen Wijayasebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung
– Nurmajayani sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung
– Dennie Sagita sebagai Kepala Kejari Tulang Bawang
– Hendra Syarbaini sebagai Kepala Kejari Lampung Utara
– Dody Andohar Jaya Sinaga sebagai Kepala Kejari Way Kanan
– Widarto Adi Nugroho dan Fariando Rusmand sebagai Koordinator di Kejati Lampung.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kejaksaan-negeri-tanggamus-resmi-berganti/feed/ 0
ANDRIAN AL MAS’UDI S.H., M.H. Menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Wed, 04 Sep 2024 03:29:14 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8909 Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti Pada, Jum’at (31/08/2024) Pergantian Kasi PB3R ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten tanggamus.

Kasi Kejari Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tanggamus yang sebelumnya dijabat oleh Desmi Yulian S.H. resmi di ambil alih oleh Andrian Al Mas’udi, dimana untuk saat ini Desmi Yulian S.H. akan berpindah tugas Kejaksaan Tinggi lampung (Kejati lampung) sebagai Satgas Pidsus.

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanggamus (kajari) Nurmajayani S.H., M.H. kajari tanggamus Nurmajayani mengatakan turut mengucapkan terimakasih kepada kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sebelumnya , Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Desmi Yulian S.H. selaku kasi PB3R kejaksaan negeri tanggamus sebelumnya.

Dirinya berharap, Desmi Yulian S.H. bisa sukses ditempat barunya yaitu di Kejaksaan Tinggi Lampung, ia juga meminta kepada Desmi Yulian S.H. untuk sekaku menjakankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nurmajayani S.H., M.H. juga Mengatakan , pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi . selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan , untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejaksaan Negeri Tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/andrian-al-masudi-s-h-m-h-menjabat-sebagai-kepala-seksi-pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan-pada-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/#respond Thu, 27 Jun 2024 02:16:40 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8872 Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kejari Tanggamus Nurmajani, di halaman dalam Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (26/6), diisi dengan proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan di blanderl. Serta pemotongan dan pembakaran barang bukti kejahatan lain, lalu penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepada awak media, Ketua Pelaksana Pemusnahan, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Tanggamus, Desmi Yulian S,H mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“48 perkara tersebut yakni, Narkotika 38 perkara, Pencurian 2 perkara, Pelecehan seksual 2 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Pelanggaran tentang perikanan 1 perkara,” kata Desmi.

Desmi Yulian mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 76,537 gram dan ganja seberat 1,9 kilogram dimusnahkan dengan di blender dicampur deterjen, kemudian barang bukti kejahatan lainnya seperti golok, pakaian, dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan di potong.

“Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba, sehingga perlu ditingkatkan tindakan pencegahan serta sosialisasi atau penyuluhan terkait bahayanya Narkoba pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tegasnya.

Sementara, Analis Intelejen BNNK Tanggamus, Adhi Pratama, mengungkapkan, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia sangat luar biasa, dan tidak menutup kemungkinan untuk di Lampung yang merupakan daerah transit pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatra.

“Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak termasuk juga masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Lampung khususnya di Kabupaten Tanggamus. Sementara ini BNNK Tanggamus sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Tanggamus Nurmajayani S,H, M,H, Pengadilan Negeri Kota Agung (M.Syarif Hidayatullah S.H., M.H.), Polres Tanggamus (Octa Biantara,M,H), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (Adhi Pratama) Kepala Rumah Tahanan Kota Agung (Benny M.S.), Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung (Ardel Permata) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus (Suharianto, A.md.KL), Para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kepala-kepala Madrasah KKM MTsN 2 Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/#respond Wed, 24 May 2023 04:55:42 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8767 Kepala Madrasah yang merupakan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Tanggamus dan MIN 2 Tanggamus menerima pembinaan dan penyuluhan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H, M.H, pada Selasa, 8 Maret 2023 di Aula MTsN 2 Tanggamus pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kemenag Kabupaten Tanggamus, M. Aris Rayusman membuka kegiatan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.

Tampak hadir Ka. Cabjari Talang Padang beserta staf juga Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Tanggamus beserta staf. Peserta kegiatan berjumlah 66 peserta yang terdiri dari 32 anggota KKM MTsN 2 Tanggamus dan 34 anggota KKM MIN 2 Tanggamus.

Dalam acara inti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Yunardi, menyampaikan pentingnya memahami hukum dan peraturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala madrasah dan pendidik. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan sumber daya di madrasah.

“Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di dalam madrasah harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan mengajar,” ujar Kajari Tanggamus (Yunardi, S.H., M.H).

“Kondisi Indonesia saat ini miris karena perilaku remaja khususnya anak didik. Mereka rawan melakukan tawuran, membentuk kelompok untuk melakukan perundungan sampai mencoba narkoba tanpa mereka tau akibat yang ditimbulkan setelahnya,” ujarnya.

“Penyebabnya mungkin ada di diri kita, pola ajar kita selaku orang tua sekaligus pendidiknya, orang terdekat anak didik selama di sekolah tempat ia menghabiskan banyak waktunya,” tuturnya

“Sebagai guru, kita harus bisa mengajarkan mereka tentang Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, dimana pelanggaran yang ia lakukan diselesaikan dengan cara kesepakatan dan mediasi, bukan hukuman,” imbuhnya.

“Pada kesempatan ini kami memperkenalkan Rehab Adhyaksa, yang merupakan program Kejaksaan Negeri dalam upaya menyelesaikan perkara-perkara penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangannya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat khususnya peserta didik yang rawan terkontaminasi dengan narkotika. Jika anak sudah kenal dengan narkotika, maka bahaya sangat luar biasa, dan masa depannya akan hancur,” tuturnya.

“Untuk itu, saya meminta kepada semua peserta yang ada disini untuk dengan keikhlasannya menanamkan pada diri anak didik tentang pendidikan karakter. Ciptakan karakter kinerja dan karakter moral sebagai dasar prinsip hidup anak didik kedepannya, dan menjadikan bangsa Indonesia memiliki remaja yang sehat jauh dari narkotika dan berkarakter kuat, amiin”. tutupnya.

Kepala Madrasah MTsN 2 Tanggamus, Nurzaman, menyambut baik kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah dan anggota KKM.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sebagai kepala madrasah dan anggota KKM.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-melakukan-pembinaan-dan-penyuluhan-hukum-kepala-kepala-madrasah-kkm-mtsn-2-tanggamus/feed/ 0
Informasi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021 https:https://kejari-tanggamus.go.id/informasi-penerimaan-cpns-kejaksaan-ri-tahun-2021/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/informasi-penerimaan-cpns-kejaksaan-ri-tahun-2021/#respond Tue, 13 Jul 2021 03:48:11 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2545 Informasi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021 dapat dilihat pada link berikut ini:

Rekrutmen CASN Kejaksaan RI

Detail Formasi CASN Kejaksaan RI 2021

Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/informasi-penerimaan-cpns-kejaksaan-ri-tahun-2021/feed/ 0