Layanan – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Wed, 01 Oct 2025 09:16:48 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Layanan – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 LAMBAN SIKAM – Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/lamban-sikam/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/lamban-sikam/#respond Tue, 19 Apr 2022 13:10:08 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2864 Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus Bahwa telah disediakan Ruang PTSP, hal ini merupakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diberi nama “LAMBAN SIKAM” yang berarti Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus yang bertujuan untuk mewujudkan proses layanan yang cepat, mudah, transpran, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Publik.

POJOK LAYANAN INFORMASI KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menyediakan Pojok Layanan Informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pojok Layanan Informasi juga menjadi wadah untuk pengisian buku tamu Kejaksaan RI, pengisian Indeks Kepuasan Mayarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi serta di dalamnya juga memadai Informasi Perkara yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Kota Agung.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/lamban-sikam/feed/ 0
PELAYANAN HUKUM ONLINE https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-online/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-online/#respond Tue, 19 Apr 2022 13:03:40 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2861 Pelayanan Hukum Online merupakan inovasi yang lahir pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanggamus yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum. Adapun ketentuan yang berlaku bagi yang ingin menggunakan layanan kami mohon perhatikan hal-hal dibawah ini:

Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanggamus telah membuat inovasi Pelayanan Hukum Secara Online melalui media Whatsapp 0821-8465-3661, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum secara cepat.

  • Pelayanan Hukum online ini diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara.
  • Pelayanan Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
  • Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya.
  • Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib.
  • Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya.
  • Jika tidak memenuhi syarat, maka Form Pelayanan Hukum Online anda akan di tolak.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-online/feed/ 0
SEMAKA (Sentra Informasi Dan Konsultasi Antara Masyarakat Dan Kejari Tanggamus) https:https://kejari-tanggamus.go.id/semaka/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/semaka/#respond Thu, 07 Apr 2022 06:08:31 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2596 “Sentra Informasi Dan Konsultasi Antara Masyarakat” Dan Kejari Tanggamus Atau Yang Dikenal Dengan SEMAKA Merupakan Inovasi Yang Lahir Di Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Sebagai Bentuk Wadah Masyarat Dalam Menyampaikan Pengaduan Secara Langsung Yang Tersedia Selama 24 Jam Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat.

Dalam rangka mendekatkan antara Jaksa dan Masyarakat serta mensosialisasikan Jaksa adalah sahabat masyarakat maka Bidang Intelijen Kejari Tanggamus membuat suatu inovasi yang diberi nama “SEMAKA” yang berasal dari nama salah satu pekon tertua di Kabupaten Tanggamus yang berarti  “SENTRA INFORMASI DAN KONSULTASI ANTARA MASYARAKAT DAN KEJARI TANGGAMUS” yang bertujuan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum, dimana “SEMAKA” ini ditempatkan di luar Gedung induk Kejari Tanggamus dimana “SEMAKA” ini  adalah untuk menghilangkan stigma selama ini bahwa Jaksa itu menakutkan.

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/semaka/feed/ 0
SI PETIR (Sistem Pemeriksaan Terintegrasi) https:https://kejari-tanggamus.go.id/si-petir/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/si-petir/#respond Thu, 07 Apr 2022 06:07:14 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2594 Dalam rangka menjaga Integritas penyidik dalam proses pemeriksaaan dan meghindari adanya perbuatan tercela antara penyidik dan yang diperiksa, Bidang Tindak Pidana Khusus telah membuat Inovasi yaitu yang diberi nama “SIPETIR (Sistem Pemeriksaan Terintegrasi)” yaitu sebuah sistem yang langsung terintegrasi dengan kajari dan kasi pidsus, dimana kajari dan kasi pidsus langsung bisa melihat pemeriksaan dan hasil pemeriksaan, hal ini bertujuan untuk menjamin suatu pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada.

Proses pemberkasan menjadi lebih mudah karena semua file hasil pemeriksaan sudah terangkum dan sudah tersimpan dalam harddisk server, selain itu dilengkapi juga dengan CCTV dan alat perekam yang terhubung dengan  server dan perangkat Kasi Pidsus dan Kajari Tanggamus.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/si-petir/feed/ 0
RUBIKON (Ruang Bina Pekon Kejaksaan Negeri Tanggamus) https:https://kejari-tanggamus.go.id/rubikon-ruang-bina-pekon-kejaksaan-negeri-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/rubikon-ruang-bina-pekon-kejaksaan-negeri-tanggamus/#respond Mon, 12 Jul 2021 14:30:30 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2538 Hai sobat adhyaksa diseluruh Indonesia khususnya yang berada di Kabupaten Tanggamus.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap publik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah membentuk beberapa inovasi disetiap bidang pada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Salah satu dari inovasi tersebut ada yang bernama RUBIKON. Apa itu RUBIKON?

RUBIKON adalah Ruang Bina Pekon yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus dibidang Perdata dan Tata Udaha Negara yang merupakan salah satu inovasi yang lahir untuk mendukung istruksi Presiden RI dalam rangka pemberian pendampingan hukum keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa, dimana rubikon bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh seluruh pekon yang ada di kabupaten tanggamus sbagai wadah dalam melakukan konsultasi hukum dibidang keperdataan dan tata usaha negara.

 

 

Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus melakukan perubahan-perubahan baik sarana dan prasarana serta akan mewujudkan inovasi-inovasi disetiap bidang yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tanggamus terhadap publik agar terciptanya pelayanan yang prima.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/rubikon-ruang-bina-pekon-kejaksaan-negeri-tanggamus/feed/ 0
JPN CORNER (Pojok Jaksa Pengacara Negara) https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-datun/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-datun/#respond Mon, 12 Jul 2021 14:29:57 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2535 Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka meningkatkan pelayanan public telah merealisasikan inovasi di Bidang Datun yakni “JPN CORNER” yang berarti “Pojok Jaksa Pengacara Negara” dimana JPN CORNER ditempatkan di ruang terbuka pada Pojok Ruang Kasi Datun untuk memberikan ruang yang nyaman bagi para mitra Datun yang ingin berkoordinasi dan konsultasi secara langsung terkait permasalahan Datun.

JPN CORNER bertujuan untuk memberikan pelayanan hingga bantuan (pendampingan hukum) hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dengan adanya inovasi JPN CORNER ini diharapkan dapat mampu menjadi wadah yang baru bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Adapun lokasi atau tempat  “JPN CORNER” yang disediakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam memberikan pelayanan hingga bantuan (pendampingan hukum) kepada pemerintah yakni di Lantai 2 Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pelayanan-hukum-datun/feed/ 0
SI ELANG POS (Sistem Informasi E-Tilang Melalui Pos) https:https://kejari-tanggamus.go.id/e-tilang-kejaksaan-negeri-tanggamus/ Mon, 12 Jul 2021 14:28:22 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2530 Dalam rangka memberikan pelayanan tilang yang efektif dan efesien serta mengingat luasnya wilayah hukum Kejari Tanggamus serta kondisi geografis yang berbukit maka Bidang Pidum Kejari Tanggamus membuat inovasi yang bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero), dimana para pelanggar lalu lintas dapat melakukan pembayaran denda tilang dengan memanfaatkan fasilitas PT. Pos Indonesia sertadapat langsung meminta dilakukan pengiriman barang bukti tilang melalui jasa PT. Pos Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga, para pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

 

Dengan adanya arahan dan program tersebut, Kejari Tanggamus melalui bidang Tindak Pidana Umum juga telah menyediakan sarana informasi terkait meknisme pengambilan tilang dan pembayaran tilang.
Adapun sarana informasi yang kami sediakan yakni dapat diakses melalui website, media sosial dan hotline 085643304813.

]]>
SOP NIBUNG (Siap Order Pengembalian Dan Penitipan Barang Bukti Bagi Penggunanya) https:https://kejari-tanggamus.go.id/sop-nibung/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/sop-nibung/#respond Mon, 12 Jul 2021 14:27:41 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2527 Dalam rangka peningkatan pelayanan Pengembalian dan Penitipan Barang Bukti maka Kejaksaan Negeri Tanggamus telah membuat suatu Inovasi yang diberi nama “SOP NIBUNG” yang berasal dari salah satu makanan khas masyarakat Kabupaten Tanggamus yang artinya “Siap Order Pengembalian Dan Penitipan Barang Bukti Bagi Penggunanya” dimana Kejari Tanggamus telah menyiapkan nomor Hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat yang ingin melakukan pengambilan dan peminjaman barang bukti serta Kejari Tanggamus telah menyiapkan kendaraan khusus untuk mengantar barang bukti tersebut ke tempat tujuan dengan atau tanpa biaya.

Masyarakat cukup menghubungi via nomor Hotline atau  Whatsapp dengan melampirkan foto bukti kepemilikan / berita acara penyitaan / putusan.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/sop-nibung/feed/ 0