Pidsus – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Wed, 04 Sep 2024 02:39:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Pidsus – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 FATHURROHMAN HAKIM,S.H. Menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung yang Baru https:https://kejari-tanggamus.go.id/fathurrohman-hakims-h-menjabat-sebagai-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/fathurrohman-hakims-h-menjabat-sebagai-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/#respond Wed, 04 Sep 2024 02:33:14 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8904 Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Berganti Pada, Jum’at (31/08/2024) Pergantian Kasi Pidsus ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten tanggamus.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus yang sebelumnya dijabat oleh Ari Chandra Pratama S.H. resmi di ambil alih oleh Fathurrohman Hakim, dimana untuk saat ini Ari Chandra Pratama S.H akan berpindah tugas di kejaksaan negeri way kanan dan memegang jabatan sebagai kepala seksi pidana umum (KasiPidum)

Dalam pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanggamus (kajari) Nurmajayani S.H., M.H. kajari tanggamus Nurmajayani mengatakan turut mengucapkan terimakasih kepada kasi pidsus yang sebelumnya , Ucapan terimakasih tersebut diutarakan lantaran, dedikasi yang telah diberikan oleh Ari Chandra Pratama S.H. selaku kasi pidsus kejaksaan negeri tanggamus sebelumnya.

Dirinya berharap, Ari Chandra Pratama S.H. bisa sukses ditempat barunya yaitu di kejari Way Kanan, lampung, ia juga meminta kepada Ari Chandra Pratama S.H. untuk sekaku menjakankan tugas dengan tulus dan ikhlas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nurmajayani S.H., M.H. juga Mengatakan , pergantian kepengurusan merupakan sesuatu yang biasa dalam sebuah organisasi . selain itu, Kajari Tanggamus turut mengungkapkan , untuk pejabat yang pindah tugas, agar selalu mengingat hal baik yang selama ini mereka alami di Kejaksaan Negeri Tanggamus

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/fathurrohman-hakims-h-menjabat-sebagai-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-tanggamus-lampung-yang-baru/feed/ 0
Kasus Budidaya Lebah Madu, Tim Kejari Tanggamus dan Auditor Kejati Lampung Cek Lokasi https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasus-budidaya-lebah-madu-tim-kejari-tanggamus-dan-auditor-kejati-lampung-cek-lokasi/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasus-budidaya-lebah-madu-tim-kejari-tanggamus-dan-auditor-kejati-lampung-cek-lokasi/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:38:29 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8812 Didampingi Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung cek ke lokasi area budidaya lebah madu di kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Rabu (16/08/2023). Hal itu guna proses pengembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, yang telah menyeret satu orang tersangka berinisial BW, yang saat ini sedang menjalani masa penahanan. Diketahui BW merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, bahwa hal itu dilakukan oleh gabungan dari dua elemen kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, dan Kejaksaan Tinggi Lampung. “Kita meminta langsung Tim Auditor dari Kejati Lampung untuk menjustifikasi terkait kerugian uang negara, dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang sudah kita periksa di tingkat Penyidikan, untuk klarifikasi dan lebih memantapkan lagi, terkait dengan kepastian kerugian uang negara,” tegas Yunardi.

Pada kesempatan itu Kajari Tanggamus, juga menyampaikan harapannya kepada awak media yang hadir di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Mohon do,a nya kepada teman-teman semua, beri kesempatan kepada tim penyidik, untuk terus bekerja melakukan pengembangan kasus tersebut,” harapnya. Di hubungi melalui via seluler, salah satu narasumber media ini menerangkan, bahwa kedatangan Tim tersebut hanya audit fisik saja, untuk pembuktian bahwa proyek budi daya lebah madu memang ada dan sudah tidak terpelihara/terbengkalai.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun media ini, bahwa jumlah KTH yang menerima bantuan budidaya lebah madu berjumlah 13 KTH. Sedangkan yang sudah bergulir ke proses hukum baru 4 KTH. Terkait kasus tersebut, diduga akan menyeret beberapa oknum pejabat Dinas Kehutanan provinsi Lampung, dan salah satunya yaitu Kepala KPHL Batutegi Qodri, yang diketahui beberapa bulan terakhir tidak pernah masuk kerja.

Keterlibatan Qodri dalam kasus ini sebelumnya disampaikan oleh BW di kediamannya beberapa waktu lalu. Bahwa Qodri pernah menerima uang setoran sebesar 37 % dari total anggaran 800 juta rupiah, yang dititipkan melalui Syarif Hidayat selaku pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kasus-budidaya-lebah-madu-tim-kejari-tanggamus-dan-auditor-kejati-lampung-cek-lokasi/feed/ 0
Dugaan Korupsi DAK 2021 Bantuan Budidaya Lebah Madu, Kejari Tanggamus Memanggil Saksi pada Dinas Kehutanan Lampung https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:32:38 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8809 Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah memulai pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program budidaya kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta. Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rustam Effendi, dan Staf Bagian Keuangan Dinas Kehutanan, Marsel Dwisanto, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan dengan nomor SP-105/L.8.19/Fd.2/06/2023 yang dikeluarkan atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Print-04/L.8.19/Fd.2/06/2023. Kejari Tanggamus juga mengucapkan terima kasih kepada publik, media, dan semua pihak terkait atas perhatian terhadap perkara ini. “Kami mengharapkan dukungan terus menerus dari masyarakat, media, dan lembaga terkait agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” jelas Apriyono. Sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo, memberikan tanggapan terkait video yang viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pengancaman.

Dalam video tersebut, terdapat pernyataan seorang anggota DPRD Tanggamus yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan, terdapat foto anggota DPRD tersebut sedang duduk di dalam sebuah ruangan. Basuki Wibowo menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kegiatan budidaya lebah tersebut. Ia juga menyatakan memiliki bukti yang mendukung pernyataannya. Menurutnya, setiap kelompok penerima program budidaya menerima dana sebesar Rp200 juta.

Share : Basuki Wibowo, yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi PDIP dan juga Ketua KTH I, mengakui bahwa total alokasi dana yang diterima mencapai Rp 800 juta, yang dialokasikan untuk 4 kelompok tani hutan. Namun, ia mengklaim bahwa terdapat potongan sebesar 37 persen dari total alokasi tersebut yang disetorkan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-2021-bantuan-budidaya-lebah-madu-kejari-tanggamus-memanggil-saksi-pada-dinas-kehutanan-lampung/feed/ 0
Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:28:55 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8806 Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka BW dan pengembangan kasus, tim penyidik Kejari Tangggamus sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

Di antaranya Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I serta Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan II III dan V. ”Kemudian UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,”kata Apriyonodikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023. Terkait apakah ada kemungkinan tersangka baru, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.

”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah ke tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Di mana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka. BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I. Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. “Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023.

Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik. Yaitu kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021. Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu. Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/dugaan-korupsi-dak-bantuan-kelompok-tani-lebah-madu-kejari-tanggamus-minta-keterangan-15-saksi/feed/ 0
Kejari Tanggamus Tahan Anggota Dewan Basuki Wibowo dan Dua Orang Lainnya Atas Dugaan Korupsi https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tahan-anggota-dewan-basuki-wibowo-dan-dua-orang-lainnya-atas-dugaan-korupsi/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tahan-anggota-dewan-basuki-wibowo-dan-dua-orang-lainnya-atas-dugaan-korupsi/#respond Fri, 28 Jul 2023 04:38:46 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8784 Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya menahan oknum anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW), dan dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023).

Basuki Wibowo, dua hari sebelumnya yakni, Selasa (18/7/2023) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun 2021.

Warga Pekon Penantian, Kacamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus ini ditahan dalam kapasitasnya sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejari Tanggamus, Basuki Wibowo diduga telah memperkaya diri sendiri dengan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554 juta (bukan Rp800 juta) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun 2021.

Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dimana Basuki Wibowo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.

“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kejari Tanggamus, Yunardi saat konpers di gedung Kejari setempat, Kamis (20/7/2023) sore.

Selain Basuki Wibowo, Kejari Tanggamus juga menahan mantan kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019.

Subhan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :1389 / L/8 / Fd. 2:/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka subhan mangkir dan tidak kooperatif.

Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di rumahnya.

Sehingga tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : B-1432/L. 8. 19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Kemudian pada Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB dini hari barulah tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya, atas informasi tersebut tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim TKP 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap,” ungkap Kajari Yunardi.

“Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212,” kata Yunardi lagi.

Dikatakan Yunardi, tersangka Subhan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka lain yang ditahan dan dijebloskan ke penjara adalah Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Lamuzi “menghilang” dan tidak diketahui dimana rimbanya. Oleh karena itu pihak kejaksaan menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : B-20/L.8.19 .8/ Fd.2/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 dikarenakan tersangka Lamuzi melarikan diri sejak bulan Maret 2022, dan tersangka merupakan ASN Kecamatan Bulok.

“Kemudian hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka Lamuzi yang menyerahkan diri dan segera diamankan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 %,” terangnya.

Dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tersebut mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.

Pada tahun anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran dana desa sebesar Rp1.415.390.533, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833.101.000.

Berdasarkan LHP Inspektorat daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.

Tersangka Lamuzi dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tahan-anggota-dewan-basuki-wibowo-dan-dua-orang-lainnya-atas-dugaan-korupsi/feed/ 0
Tim Satuan Khusus Kejari Tanggamus Sita Dokumen Dinas PPPA https:https://kejari-tanggamus.go.id/tim-satuan-khusus-kejari-tanggamus-sita-dokumen-dinas-pppa/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/tim-satuan-khusus-kejari-tanggamus-sita-dokumen-dinas-pppa/#respond Mon, 05 Sep 2022 05:26:09 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3120 Tanggamus – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggeledah dan menyita dokumen di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pengendalian Penduduk (Dalduk), dan KB Tanggamus. Penggeledahan dilakukan selama dua jam, dari pukul 10.30 – 12.30 WIB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro, mengatakan tindakan itu dilakukan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Jangan Cuma Kenali Dari Beritanya! Ini 2 Fakta tentang Gisella
“Penggeledahan dilakukan untuk menambah dokumen-dokumen yang kami perlukan dan akan kami lakukan penyitaan terkait penangan perkara pada Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Tanggamus,” kata dia usai kegiatan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Menurut Wisnu, dokumen yang disita nantinya dijadikan barang bukti sesuai ketentuan. Selain itu, kata dia, tindakan ini juga sebagai pengembangan perkara untuk mencari tersangka lainnya.

“Ini untuk melakukan pengembangan, apakah ada orang lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Tanggamus berinisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kotaaagung.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/tim-satuan-khusus-kejari-tanggamus-sita-dokumen-dinas-pppa/feed/ 0
Usai diperiksa Kejari, Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Ditahan https:https://kejari-tanggamus.go.id/usai-diperiksa-kejari-mantan-kadis-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-ditahan/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/usai-diperiksa-kejari-mantan-kadis-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-ditahan/#respond Thu, 04 Aug 2022 09:16:36 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3108 Tanggamus – Setelah ditetapkannya E mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus menjadi tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada dinas tersebut tahun anggaran 2020- 2021 pada Jum’at 29 Juli 2022 lalu, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penahanan di rutan 20 hari kedepan terhadap tersangka E terhitung sejak hari ini 4 Agustus 2022.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi SH, MH saat konfrensi pers dikantor Kejari setempat, Kamis (08/8/2022).

Yunardi mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana atau BOKB pada Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana atau dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020-2021.

“Tersangka atas nama inisial E tersebut hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus nomor 046/SK/ SSP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik maka tim penyidik berkesimpulan terhadap tersangka ini dilakukan penahanan rutan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kejari menyampaikan, “tersangka tersebut berinisial E ini yang pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus dan mantan kepala Dinas

Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.

Sehingga kami ditegaskan buat tim penyidik pada sore hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka E, di mana alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana alasan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Dimana salah satu diantaranya adalah dikhawatirkan melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti, kemudian tersangka mengulangi tindak pidana serta agar mempercepat proses penyidikan ini, apakah nantinya ada pengembangan selanjutnya,” terang Yunardi.

Yunardi kembali menjelaskan terhadap tersangka E sendiri yang merupakan pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus saat ini dikenakan atau disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf e junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyidikan kita pada saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus ini sehingga nanti dari hasil penyidikan ini terlihat nanti perkembangannya, apakah memang memungkinkan untuk ditetapkan tersangka baru atau tidak tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya. Terkait dengan penahanan yang bersangkutan ditahan oleh penyidik selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 di Rutan Kota Agung,” pungkas Yunardi.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/usai-diperiksa-kejari-mantan-kadis-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-ditahan/feed/ 0
Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tetapkan-mantan-kepala-dinas-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-bokb/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tetapkan-mantan-kepala-dinas-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-bokb/#respond Fri, 29 Jul 2022 05:33:10 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=3115 Tanggamus  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi S,H, M,H., dalam pers rilis yang digelar di ruang Pers Konference Kantor Kejari Tanggamus Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jum’at (29/7/22).

Dalam pers rilis, Kajari Tanggamus Yunardi SH, MH., yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Datun Vita Hesti Ningrum dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro tersebut menyampaikan bahwa, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, tepat pada Pukul 10.15 WIB telah menetapkan salah satu tersangka yang mempunyai peran dan bertanggung jawab terkait dengan dugaan korupsi Dana BOKB Tahun Anggaran 2020-2021.

“Tersangka berinisial E yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun 2020-2021. Pada saat ini tersangka tersebut masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus,” kata Kajari.

Yunardi menambahkan, dugaan yang dilakukan tersangka, dengan cara mengumpulkan seluruh pihak pelaksana kegiatan program Bantuan Opera sional Keluarga Berencana (BOKB) mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) dan pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.

“Dari pemotongan tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Sebesar Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah (Rp 1.551.654.762),” Ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus menyampaikan, dari hasil penyidikan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanggamus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 01 / L. 8. 19 / Fd . 2v/ 03 / 2022 telah menetapkan tersangka E terkait dugaan korupsi dana BOKB Tahun 2020-2021 dengan nomor surat TAP-86  / L.8.19/ Fd. 2/07/2022 pada Tanggal 29 Juli 2022.

“Tersangka E saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (01) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 Tahun dan minimal 4 Tahun penjara. Untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang hukum pidana sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan,” kata Wisnu Hamboro.

Lebih lanjut Wisnu menyampaikan bahwa, Tim Penyidik Kejari Tanggamus saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya

“Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggung jawaban terkait kasus ini,” Terang Wisnu Hamboro.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-tetapkan-mantan-kepala-dinas-pppa-dalduk-dan-kb-tanggamus-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-bokb/feed/ 0
Kejari Tanggamus Sidik Dugaan Tipikor Dana BOKB 2020-2021 https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-sidik-dugaan-tipikor-dana-bokb-2020-2021/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-sidik-dugaan-tipikor-dana-bokb-2020-2021/#respond Wed, 20 Apr 2022 01:07:49 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2870 Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menyatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten setempat.

Peningkatan status ke penyidikan tersebut, disampaikan langsung Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. saat konferensi pers di aula kejari setempat, Senin (14/3). Didampingi Kasi Intelijen, Yogie Verdika, S.H., M.H. dan Kasi Pidana Khusus, Wisnu Hamboro, S.H.

Langkah ini, dinilai sebagai “Gebrakan” Kajari Tanggamus dan jajaran sebagai momentum kembali tegaknya marwah kejari di kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama ini setelah bertahun tahun terkesan vakum tanpa suara.

Pasalnya, Kejari Tanggamus terakhir “memelototi” pengelolaan uang negara, pada 2014 silam. Sejak kala itu hingga 2020, power para Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Tanggamus, terkesan melempem. Bahkan puncaknya saat itu, institusi sekelas kejaksaan negeri di Tanggamus, mendapatkan stigma “macan ompong” dari masyarakat.

Beruntung di era Yunardi ini, Kejari Tanggamus berani bertarung untuk bangkit dari “tidur panjangnya” yang nyaman. Marwah dan supremasi hukum di Kabupaten Tanggamus, perlahan namun pasti, kembali ditegakkan. Konsekuensi logisnya, stigma “macan ompong” yang selama ini melekat di tubuh Kejari Tanggamus, segera hilang dan berganti.

Wisnu Hamboro dalam press release tadi siang menyebutkan, penyelidikan dugaan tipikor pada pengelolaan Dana BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, sudah dimulai sejak Februari lalu. Sejak dalam penyelidikan, pihaknya telah mencium aroma dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB tahun anggaran 2020-2021.

“Setelah kami dalami saat tahap penyelidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran Dana BOKB ini. Artinya dalam hal ini, ada peristiwa-peristiwa hukum yang dilanggar dalam pengelolaan uang negara. Ada aroma dugaan tipikor di dalamnya,” ujar Kasi Pidsus.

Sehingga terhitung sejak Senin (14/3/2022), Wisnu melanjutkan, Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, menerbitkan surat perintah peningkatan status penanganan perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kemudian, Kajari Tanggamus Yunardi menerangkan, selama tahap penyelidikan, tim kejari telah mendapatkan kesimpulan bahwa dalam pengelolaan Dana BOKB terdapat peristiwa hukum.

“Peningkatan status (dari penyelidikan ke penyidikan) ini, kami pandang perlu untuk diketahui publik. Sebab kami tidak ingin masyarakat beropini liar tentang kami dalam penanganan perkara dana BOKB 2020-2021 ini. Pastinya, kami tangani perkara ini dengan profesional dan objektif,” tegas Kajari.

Di tahap penyidikan ini, kajari menambahkan, tim bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian dari alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan itulah, jaksa akan menetapkan siapa tersangkanya.

“Kami mohon dukungan semua pihak, terutama rekan-rekan jurnalis, untuk membantu kami mengungkap tuntas dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB tahun 2020-2021 ini. Semoga ke depan, seluruh OPD di lingkup Pemkab Tanggamus dapat secara transparan dan akuntabel dalam memanfaatkan dan mengelola keuangan yang bersumber dari negara,” harap Yunardi.

Namun demikian, dia belum merinci dugaan tipikor tersebut. Ketika awak media mencoba menggali lebih, apakah dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB ini berupa korupsi, mark up, atau fiktif, serta berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan, Kajari Yunardi belum bersedia terbuka.

“Sekarang masih penyidikan. Tim masih kumpulkan bukti-bukti. Nanti kami akan jelaskan sejelas-jelasnya setelah ada hasil dari penyidikan ini. Termasuk modusnya, berapa besar kerugian negara, dan siapa calon tersangkanya,” tandas Kajari. 

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejari-tanggamus-sidik-dugaan-tipikor-dana-bokb-2020-2021/feed/ 0
Wisnu Hamboro, Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/wisnu-hamboro-resmi-jabat-kasi-pidsus-kejari-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/wisnu-hamboro-resmi-jabat-kasi-pidsus-kejari-tanggamus/#respond Wed, 20 Apr 2022 01:04:04 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2867 Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi berganti, dari pejabat sebelumnya Arinto Kusumo kepada pejabat baru Wisnu Hamboro. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung, Rabu (1/9) di Aula Kejari Tanggamus dipimpin Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

Pelantikan Wisnu Hamboro sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanggamus dan pemindahan tugas Arinto Kusumo dari Kejari Tanggamus menjadi Kepala Seksi Wilayah II pada Sub Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Perkara Koneksitas Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-IV-509/C.4/07/2021 Tanggal 27 juli 2021 dan
Nomor: Kep-IV- 510/C.4/07/2021serta surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:PRINT-51/L.B.19/Cp.1/09/2021.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dalam amanatnya mengatakan bahwa mutasi dilingkungan kejaksaan adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan pembinaan karir. Yunardi juga berpesan kepada Wisnu Hamboro agar dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru serta dapat bekerja sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah resmi menjadi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus saudara harus melakukan konsolidasi kedalam dengan rekan-rekan jaksa dan staf, rangkul semua baik itu rekan kerja, tokoh masyarakat,tokoh adat, tokoh agama,rekan pers dan LSM sebagai kontrol sosial serta lakukan tugas saudara dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,”kata Yunardi.

Sementara kepada pejabat lama, Arinto Kusumo, Kajari, mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja dan dedikasi yang telah diberikan kepada Kejari Tanggamus. Yunardi juga berharap Arinto dapat sukses ditempat tugas yang baru.

“Sukses selalu ditempat yang baru, saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas kinerja selama ini, walaupun saya baru, saya amati kerja saudara sudah bagus dalam 1 tahun 8 bulan ini, tidak ada gejolak dan tidak ada perkara yang menimbulkan riak-riak. Segera menyesuaikan diri apalagi ditempat baru saudara bertugas adalah direktorat baru,”pesan Yunardi.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro mengatakan dirinya akan terlebih dulu mempelajari dan mengevaluasi sejumlah perkara yang saat ini tengah ditangani oleh pidsus.

“Saya akan koordinasi dengan kasi pidsus yang lama tentang adanya penyidikan atau tuntutan yang harus saya teruskan nanti. Kalau berdasarkan laporan kemarin ada perkara yang sudah dilimpahkan, kemungkinan minggu depan saya sudah mulai bersidang untuk melakukan tuntutan dalam perkara tersebut,”kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Lampung Barat itu

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/wisnu-hamboro-resmi-jabat-kasi-pidsus-kejari-tanggamus/feed/ 0