Pidum – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Tue, 17 Sep 2024 06:02:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Pidum – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Ke-2 Perkara Tindak Pidana Lalu lintas dan Angkutan Jalan https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:55:34 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8926 Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 telah dilakukan zoom meeting PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE KE-2 PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERSANGKA BERINISAL JD
Yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atas peristiwa yang terjadi pada pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira Jam 21.00 Wib yang mana pada waktu tersebut pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pesisir Barat melakukan kegiatan Study Tour yang bertolak atau berangkat dari Kabupaten Pesisir Barat menuju ke Museum Lampung yang bertempat di Kota Bandar Lampung dan selanjutnya menuju ke Kalianda Park yang bertempat di Kabupaten Lampung Selatan

dengan menggunakan mobil Bus Mercedes Benz. Sekira pukul 01.30 Wib yang mana sudah di hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sampai di turunan Pekon Sedayu ,namun saat itu situasi jalan terus menurun hingga akhirnya dalam kondisi jalan menikung dan tersangka JD melihat rumah yang berada di posisi tikungan sehingga tersangka JD membanting setir kuat kekiri dan mengakibatan mobil bus Mercedes Benz AD 7719 OG yang tersangka JD kemudian terbalik ke kanan dan masuk kedalam jurang.

Akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Bus bermerek Mercedes Benz dengan Nomor Polisi AD 7719 OG yang dikemudikan oleh tersangka JD tersebut mengakibatkan terdapat korban luka-luka. Baik Tersangka dan para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja; Dalam peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terdapat korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa

Sejalan dengan tujuan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif yaitu bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan bahwa terhadap para korban selain biaya pengobatan yang di berikan tersangka, para korban juga mendapatkan biaya dari jasa raharja dan BPJS Kesehatan dalam proses pengobatan luka-luka yang dialami para korban.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/permohonan-pengehntian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice-ke-2-perkara-tindak-pidana-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/feed/ 0
Kejaksaan Negeri Tanggamus Menerima Limpahan Tersangka Curas Sepeda Motor dari Polsek Wonosobo https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/#respond Tue, 17 Sep 2024 01:12:07 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8918 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Wahyu Saputra (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Pelimpahan dilakukan Kamis 12 September 2024 pukul 14.50 WIB.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Tanggamus dengan nomor B-1479/L.8.19.3/EOH.1/09/2024 tertanggal 11 September 2024, setelah berkas perkara tersangka Wahyu Saputra dinyatakan lengkap (P-21).

“Selain tersangka, barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga turut diserahkan kepada pihak Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Tjasudin.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Iptu Tjasudin menjelaskan, tersangka Wahyu merupakan seorang petani dari Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.

Penangkapan atas laporan korban Curas bernama Putri Anggraini (19) asal Bandar Lampung yang terjadi di Dusun Talang Lahat, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Kronologis kejadian, pada tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Putri Anggraini bersama rekannya, Siti Masrotul Afifati Ningsih, sedang dalam perjalanan menuju Bukit Embun di Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Para pelaku menghentikan korban dengan alasan salah jalan dan menyuruh mereka berputar balik.

Setelah korban memutar balik, mereka kembali dikejar oleh pelaku dan dipaksa berhenti. Para pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk.

Merasa curiga dan terancam, Putri dan rekannya mencoba melarikan diri, namun hanya berhasil berlari sejauh lima meter sebelum terjatuh.

Para pelaku segera menghampiri dan menodongkan senjata tajam berupa golok, memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga mereka.

Korban tak berdaya saat satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6709 AX, dua handphone Samsung A13 dan Realme GT Master Edition, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu dirampas tersangka.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai mencapai Rp18 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang berperan bersama tersangka Wahyu Saputra dan pelaku penadahan sepeda motor.

Atas perbuatannya itu Wahyu Saputra dipersangkakan pasal 368 KUHPidana junto Pasal 365 KUHPidan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kejaksaan-negeri-tanggamus-menerima-limpahan-tersangka-curas-sepeda-motor-dari-polsek-wonosobo/feed/ 0
TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-tindak-pidana-narkotika-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-tindak-pidana-narkotika-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-tanggamus/#respond Thu, 05 Sep 2024 05:19:35 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8912 Bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 September 2024 bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Tanggamus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus (M. Yudhi Guntara Eka Putra, S.H.) telah melakukan Tahap 2 pelimpahan tersangka berinisial AA atas perkara narkotika yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus yang telah melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan barang bukti sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir obat-obatan jenis Hexcymer
2. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 58 (lima puluh delapan) butir obat-obatan jenis Hexcymer
3. 1 (satu) unit Handphone
4. 1 (satu) buah kotak berlebel No Resi

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-tindak-pidana-narkotika-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-tanggamus/feed/ 0
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/#respond Thu, 27 Jun 2024 02:16:40 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8872 Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kejari Tanggamus Nurmajani, di halaman dalam Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (26/6), diisi dengan proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan di blanderl. Serta pemotongan dan pembakaran barang bukti kejahatan lain, lalu penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepada awak media, Ketua Pelaksana Pemusnahan, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Tanggamus, Desmi Yulian S,H mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“48 perkara tersebut yakni, Narkotika 38 perkara, Pencurian 2 perkara, Pelecehan seksual 2 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Pelanggaran tentang perikanan 1 perkara,” kata Desmi.

Desmi Yulian mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 76,537 gram dan ganja seberat 1,9 kilogram dimusnahkan dengan di blender dicampur deterjen, kemudian barang bukti kejahatan lainnya seperti golok, pakaian, dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan di potong.

“Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi dari perkara Tindak Pidana Narkoba, sehingga perlu ditingkatkan tindakan pencegahan serta sosialisasi atau penyuluhan terkait bahayanya Narkoba pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tegasnya.

Sementara, Analis Intelejen BNNK Tanggamus, Adhi Pratama, mengungkapkan, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia sangat luar biasa, dan tidak menutup kemungkinan untuk di Lampung yang merupakan daerah transit pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatra.

“Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak termasuk juga masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Lampung khususnya di Kabupaten Tanggamus. Sementara ini BNNK Tanggamus sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Tanggamus Nurmajayani S,H, M,H, Pengadilan Negeri Kota Agung (M.Syarif Hidayatullah S.H., M.H.), Polres Tanggamus (Octa Biantara,M,H), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (Adhi Pratama) Kepala Rumah Tahanan Kota Agung (Benny M.S.), Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung (Ardel Permata) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus (Suharianto, A.md.KL), Para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/pemusnahan-barang-bukti-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht/feed/ 0
Jadi Tahanan Kota Kakon Way Nipah Penganiayaan Wartawan di Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:40:07 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8815 Polres Tanggamus secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, ke Kejari pada Senin (21/8/2023). Tersangka Aprial selaku kepala Pekon Way Nipah pelaku penganiayaan wartawan beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tanggamus. Perkaranya saat ini dinyatakan lengkap alias P21.

Saat ini tersangka Aprial Kakon Way Nipah telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Namun sayangnya lagi, tersangka penganiayaan terhadap wartawan tersebut tidak ditahan oleh Kejari dengan berbagai dalih, salah satunya karena sebagai kepala pekon.

“Untuk penahanan tersangka terkait kasus penganiayaan ini, dilakukan penahanan kota. Ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan kota, pertama tersangka kooperatif dan kedua terkait pekerjaannya sebagai kepala pekon,”ungkap Apriyono Kasi Intelejen Kejari Tanggamus dikonfirmasi awak media.

Namun demikian tandasnya, penahanan kota hanya berlaku selama 20 hari sejak pelimpahan. Kejari sendiri mengagendakan paling lambat Senin 28 Agustus 2023 mendatang berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus.

Apri juga dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tersangka hanya dijerat pasal UU KUHP terkait penganiayaan. Tersangka ditegaskan tidak dijerat dengan UU Pers, hal itu sesuai pelimpahan dari Polres Tanggamus.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/jadi-tahanan-kota-kakon-way-nipah-penganiayaan-wartawan-di-tanggamus/feed/ 0
3 Tersangka Tindak Asusila Anak Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/3-tersangka-tindak-asusila-anak-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejari-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/3-tersangka-tindak-asusila-anak-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejari-tanggamus/#respond Wed, 23 Aug 2023 04:24:36 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8803 Tiga tersangka tindak asusila anak di bawah umur inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) disegera diadili. Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas dan ketiga tersangka kepada Kejari Tanggamus. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Satuan. Dia mengatakan, lengkapnya berkas perkara tiga pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur tersebut berdasarkan surat Kajari tanggal 26 Juli 2023.

“Atas surat tersebut, ketiga pelaku dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, Kamis 27 Juli 2023 siang,” kata Iptu Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (30/7/2023). Iptu Hendra mengungkapkan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggung jawab pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Dia menjelaskan, pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur ini ditangkap berdasarkan penyidikan dan dikuatkan dengan alat bukti. Penyidikan dan alat bukti ini ditemukan oleh penyidik UPPA dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 Maret 2023 pukul 17.00 WIB. Tindak asusila ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban yang berinisial MU (43). Laporan itu dilayangkan setelah MU melihat chat messenger pada handphone milik korban.

Isi dari pesan singkat itu adalah ajakan kepada anak pelapor untuk melakukan hubungan badan kepada tiga pelaku. Melihat bukti pesan singkat itu, orangtua korban menjadi geram. Orangtua korban juga sempat menanyakan langsung hal tersebut kepada korban AN. Menurut pengakuan dari korban, korban membenarkan telah melakukan hal tersebut dengan tiga pelaku berinisial KH, MR, dan, MS. Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, modus yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan bujuk rayu kepada korban.

Para pelaku juga mengimingi korban dengan sejumlah uang sehingga terjadilah tindak asusila yang dilakukan ketiga pelaku. “Awalnya melalui chat, kemudian terjadi tindak asusila dengan TKP dapur rumah korban,” jelas Iptu Hendra. Menurut keterangan sementara yang dikumpulkan oleh kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Oktober 2022 lalu. Pelaku KH dan MS melakukan hal tersebut kepada korban sebanyak dua kali.

Satu pelaku lainnya melakukan hal tak terpuji itu kepada korban sebanyak satu kali. Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban dan bukti percakapan chat serta hasil visum sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Lampung. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/3-tersangka-tindak-asusila-anak-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejari-tanggamus/feed/ 0
Polsek Wonosobo Limpahkan Tiga Tersangka Curanmor ke Kejari Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/polsek-wonosobo-limpahkan-tiga-tersangka-curanmor-ke-kejari-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/polsek-wonosobo-limpahkan-tiga-tersangka-curanmor-ke-kejari-tanggamus/#respond Mon, 21 Nov 2022 05:37:28 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=8096 Berkas tiga tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) berinisial berinisial RS (19) warga Pekon Bandar Sukabumi, Bandar Negeri Semuong. Lalu RB (19) warga Dusun Atas Pekon Balak, Wonosobo dan AL (20) warga Pekon Tampang Muda, Pematang Sawah telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, penyidik Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkara ketiganya, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penununtut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus guna proses peradilan terhadap ketiganya.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H. mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor : B-1447/ L.8.1 / Eoh.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.

“Berdasarkan surat tersebut, kemarin Senin (24/10/22) ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanggamus,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 25 Oktober 2022.

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo saat ketiganya hendak melarikan diri, Selasa (30/8/2022) malam, lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Nopol B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik korban Ruslan (46) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo dan sepeda motor Honda Sonic milik para tersangka.

Penangkapan ketiga tersangka juga melibatkan warga yang sedang melaksanakan Siskamling yang mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan, dan terhadap ketiga tersangka diekanakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun”

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/polsek-wonosobo-limpahkan-tiga-tersangka-curanmor-ke-kejari-tanggamus/feed/ 0
Tersangka Oknum Guru Ngaji Cabul di Tanggamus Segera Disidang https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-oknum-guru-ngaji-cabul-di-tanggamus-segera-disidang/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-oknum-guru-ngaji-cabul-di-tanggamus-segera-disidang/#respond Tue, 10 May 2022 07:43:42 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2969 Tersangka RH (34), oknum guru ngaji di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, kasus pencabulan enam anak di bawah umur dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut saat ini masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Kotaagung.

Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul

“Berkas perkara tersangka RH, oleh Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanggamus telah lengkap dan siap disidangkan,” kata Yogie Verdika mewakili Kajari Tanggamus Yunardi, Kamis, 1 April 2022.

Lanjutnya, Bidang Pidum Kejari Tanggamus menerima pelimpahan berkas perkara tersangka RH pada Kamis, 20 Januari 2022 oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus.

“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kotaagung dan menunggu untuk disidangkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap RH (33) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santri di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.

Penangkapan tersangka berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/tersangka-oknum-guru-ngaji-cabul-di-tanggamus-segera-disidang/feed/ 0
Damai Secara Ke Keluargaan, Akhirnya Ilham Priyandi Bebas Dari Tuntutan https:https://kejari-tanggamus.go.id/damai-secara-ke-keluargaan-akhirnya-ilham-priyandi-bebas-dari-tuntutan/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/damai-secara-ke-keluargaan-akhirnya-ilham-priyandi-bebas-dari-tuntutan/#respond Mon, 18 Apr 2022 06:27:00 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2739

Sungguh tak disangka, peristiwa yang terjadi pada Jum’at 11 Maret 2022, Merupakan hari bersejarah bagi Ilham Priyandi (19) Bin Asmawi yang merupakan tersangka atas perkara pidana kecelakaan lalu lintas, dijalan umum pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, pada medio 11 Desember 2021 lalu.

Sejak kejadian tersebut, Ia harus berurusan dengan hukum guna memper- tanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Namun, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Ilham sudah bisa hidup seperti sedia kala, dan sudah bisa berkumpul bersama keluarga kembali.

Untuk diketahui, Penghentian penuntutan perkara pidana lakalantas tersebut, berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ilham Pariyandi (19) bin Asmawi, dimana kegiatan dipimpin langsung Yunardi, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, dan disaksikan oleh seluruh perwakilan pihak terkait serta sejumlah tokoh masyarakat pekon setempat.

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Pekon Dadirejo itu berubah haru, setelah rompi tahanan dilepas dan diterimanya dokumen penghentian penuntutan dari Kajari Yunardi, Remaja berkulit putih ini langsung bersujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas keadilan yang Ia dapatkan, kemudian Ia bangun dengan rawut muka yang sedih bahagia, Ia langsung sungkem kepada seluruh tokoh yang hadir. Hal tersebut merupakan ekspresi kebahagiaan yang tak terkatakan bagi Ilham Pariandi.

Usai melaksanakan rangkaian kegiatan di balai pekon Dadi rejo kecamatan wonosobo, rombongan yang dipimpin oleh Yunardi Kejari Tanggamus itu, langsung bergerak menuju rumah pihak korban dipekon Raja Basa kecamatan Bandar Negeri Semuong, setelah itu, rombongan kembali kepekon Dadirejo untuk mengantar langsung Ilham Pariyandi Kepada Orang Tua Angkatnya.

Sontak, ketika kedatangan Ilham yang diantar oleh kejaksaan beserta rombongan itu, suasana menjadi pecah, kesedihan terasa ketika mendengar tangis haru dari kedua orang tua Ilham, kebahagiaan itu pun tak bisa di bendung, air mata pun mengalir, tidak hanya kedua orang tuanya semua yang hadir seperti kerabat keluarga pun ikut haru bahagia atas kedatangan seorang superhero di keluarga besar itu, kerna Ia merupakan seorang Tulang punggung keluarganya.

Saat dikediaman Ilham yang kondisi rumah masih berdindingkan anyaman bambu yang kelihatan sudah lapuk dimakan usia itu, Kejari Tanggamus Yunardi pun memberikan bantuan berupa sembako, sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tanggamus.

Usai kegiatan Dihadapan Awak Media Tanggamus, Kajari Yunardi menjelaskan, restorative justice terhadap tersangka Ilham Pariyandi ini, sebelumnya telah melewati serangkaian proses hukum yang cukup panjang. Namun karena kemurahan hati pihak korban, akhirnya upaya RJ bisa dilakukan. Secara resmi penghentian penuntutan tersangka Ilham Pariyandi melalui RJ tingkat kejaksaan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian Surat Edaran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Nomor 1 tertanggal 10 Februari 2022. Berdasarkan dua regulasi itu, Kajari Tanggamus menerangkan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kesopanan, dan kesusilaan.

Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan kedua belah pihak. Tidak berorientasi pada aksi pembalasan. Dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.

“Ilham Pariyandi ini adalah tersangka yang awalnya terancam dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat,” jelas mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.

Lanjutnya Yunardi, serangkaian persyaratan telah berhasil dipenuhi dalam perkara ini untuk bisa ditempuh upaya restorative justice. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Serta kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.

“Kemudian antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai. Kedua pihak menginginkan perkara ini tidak sampai masuk dalam persidangan. Tersangka juga sudah membantu biaya pengobatan terhadap korban. Status tersangka juga merupakan yatim-piatu yang telah lama diangkat anak oleh Asmawi dan menjadi tulang punggung orang tua angkat sebagai sopir angkutan barang. Dan terakhir, masyarakat merespon positif wacana upaya restorative justice ini,” ungkap Kejari Asli Putra Lampung itu

Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan Surat Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan atas nama tersangka Ilham Pariandi bin Asmawi, nomor: R-3576/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022. Kemudian, Kajari Tanggamus mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Ilham Pariyandi, dengan nomor: 362/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Kajari Yunardi menegaskan, tujuan utama restorative justice adalah mengembalikan kondisi hubungan antara kedua belah pihak seperti semula berasaskan keadilan. Artinya melalui keadilan restoratif ini, kejari berupaya memberikan rasa keadilan terhadap kedua pihak.

“Melalui restorative justice ini, kami berharap masyarakat bisa merumuskan bila terjadi sebuah permasalahan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar sistem peradilan, berasaskan rasa keadilan. Namun juga harus ditekankan, bahwa untuk bisa mendapatkan restorative justice ini tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tandas kajari.

Terpisah Gemiati Ibunda Ilham kepada media ini, Ia menyampaikan rasa syukur atas hadirnya kembali putranya ditengah-tengah keluarganya.

“Alhamdulillah senang sekali rasanya, dan tidak terduga, anak saya bisa kembali, dan terimakasih kepada semua orang yang menolong anak saya. khususnya kepada Bapak Kejari (Yunardi) Semoga mendapatkan imbalan dari allah, dapat keberkahan serta mendapatkan lindungan dari Allah SWT. dan saya tidak bisa membalas apa-apa, hanya itu yang bisa saya ucapkan,” jelas nya sambil meneteskan air mata kebahagian.

Dalam rangkaian kegiatan pelaksanaan restorative justice Kejari Tanggamus itu, dihadiri juga seluruh Kepala Seksi. Mulai dari Kasubbag Pembinaan Syakban Zakia, S.H., Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro, S.H., Kasi Intelijen Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H. Kemudian Kepala Bagian Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat, Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Bripka. Kuswanto mewakili Kasat Lantas AKP Amsar, S.Sos., Camat Wonosobo Edi Fakhrurrozi, M.M., Kepala Pekon Dadirejo Rujito, dan personel Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus serta Babinsa Kodim 0424/Tanggamus.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/damai-secara-ke-keluargaan-akhirnya-ilham-priyandi-bebas-dari-tuntutan/feed/ 0
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto Resmikan Rumah Restorative Justice https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kajati-lampung-nanang-sigit-yulianto-resmikan-rumah-restorative-justice/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kajati-lampung-nanang-sigit-yulianto-resmikan-rumah-restorative-justice/#respond Mon, 18 Apr 2022 06:25:17 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2734

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H,MH, meresmikan rumah Restorative Justice Lamban Adem di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, Kamis (24/3). Ini merupakan rumah Restorative Justice pertama yang ada di Kabupaten Tanggamus.Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh kajati.

Hadir dalam kegiatan peresmian, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi, Uspika Wonosobo kepala pekon dan tokoh adat. Peresmian rumah Restorative Justice Lamban Adem itu juga disaksikan secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon se Tanggamus.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi,S.H,M.H dalam laporannya mengatakan bahwa, latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan. Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, pak camat,Babinsa, bhabinkamtibmas dan masyatakat. Dan adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,”kata Yunardi.

Dijelaskan, Yunardi bahwa rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem memiliki makna rumah dingin, harapannya segala persoalan ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.

“Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cekcok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Yunardi.

Sementara,Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan bahwa rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun , ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

“Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,”kata Nanang Sigit Yulianto.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus, bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice , ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan,Pekon dan kelurahan, harapannya 299 Pekon dan tiga kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice,”kata Dewi Handajani.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/kepala-kajati-lampung-nanang-sigit-yulianto-resmikan-rumah-restorative-justice/feed/ 0