Slider – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id LURUS - Loyal Pada Amanah, Unggul Dalam Kinerja, Responsif Terhadap Keadilan, Utamakan Integritas, Solid Dalam Kebersamaan Wed, 12 Apr 2023 02:52:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https:https://kejari-tanggamus.go.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-32x32.png Slider – Situs Resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id 32 32 LAMBAN SIKAM – Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus https:https://kejari-tanggamus.go.id/lamban-sikam/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/lamban-sikam/#respond Tue, 19 Apr 2022 13:10:08 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2864 Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus Bahwa telah disediakan Ruang PTSP, hal ini merupakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diberi nama “LAMBAN SIKAM” yang berarti Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegrasi Kejari Tanggamus yang bertujuan untuk mewujudkan proses layanan yang cepat, mudah, transpran, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Publik.

POJOK LAYANAN INFORMASI KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menyediakan Pojok Layanan Informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pojok Layanan Informasi juga menjadi wadah untuk pengisian buku tamu Kejaksaan RI, pengisian Indeks Kepuasan Mayarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi serta di dalamnya juga memadai Informasi Perkara yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Kota Agung.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/lamban-sikam/feed/ 0
RUBIKON (Ruang Bina Pekon Kejaksaan Negeri Tanggamus) https:https://kejari-tanggamus.go.id/rubikon-ruang-bina-pekon-kejaksaan-negeri-tanggamus/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/rubikon-ruang-bina-pekon-kejaksaan-negeri-tanggamus/#respond Mon, 12 Jul 2021 14:30:30 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2538 Hai sobat adhyaksa diseluruh Indonesia khususnya yang berada di Kabupaten Tanggamus.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap publik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah membentuk beberapa inovasi disetiap bidang pada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Salah satu dari inovasi tersebut ada yang bernama RUBIKON. Apa itu RUBIKON?

RUBIKON adalah Ruang Bina Pekon yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus dibidang Perdata dan Tata Udaha Negara yang merupakan salah satu inovasi yang lahir untuk mendukung istruksi Presiden RI dalam rangka pemberian pendampingan hukum keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa, dimana rubikon bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh seluruh pekon yang ada di kabupaten tanggamus sbagai wadah dalam melakukan konsultasi hukum dibidang keperdataan dan tata usaha negara.

 

 

Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus melakukan perubahan-perubahan baik sarana dan prasarana serta akan mewujudkan inovasi-inovasi disetiap bidang yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tanggamus terhadap publik agar terciptanya pelayanan yang prima.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/rubikon-ruang-bina-pekon-kejaksaan-negeri-tanggamus/feed/ 0
SOP NIBUNG (Siap Order Pengembalian Dan Penitipan Barang Bukti Bagi Penggunanya) https:https://kejari-tanggamus.go.id/sop-nibung/ https:https://kejari-tanggamus.go.id/sop-nibung/#respond Mon, 12 Jul 2021 14:27:41 +0000 https:https://kejari-tanggamus.go.id/?p=2527 Dalam rangka peningkatan pelayanan Pengembalian dan Penitipan Barang Bukti maka Kejaksaan Negeri Tanggamus telah membuat suatu Inovasi yang diberi nama “SOP NIBUNG” yang berasal dari salah satu makanan khas masyarakat Kabupaten Tanggamus yang artinya “Siap Order Pengembalian Dan Penitipan Barang Bukti Bagi Penggunanya” dimana Kejari Tanggamus telah menyiapkan nomor Hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat yang ingin melakukan pengambilan dan peminjaman barang bukti serta Kejari Tanggamus telah menyiapkan kendaraan khusus untuk mengantar barang bukti tersebut ke tempat tujuan dengan atau tanpa biaya.

Masyarakat cukup menghubungi via nomor Hotline atau  Whatsapp dengan melampirkan foto bukti kepemilikan / berita acara penyitaan / putusan.

]]>
https:https://kejari-tanggamus.go.id/sop-nibung/feed/ 0